Polda Bali Tangkap Pengusaha Gadai Ilegal, Bunga Pinajaman hingga 15 Persen

Polda Bali Tangkap Pengusaha Gadai Ilegal, Bunga Pinajaman hingga 15 Persen

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 05 Nov 2024 10:52 WIB
Polda Bali saat merilis kasus gadai ilegal di Polda Bali, Selasa (5/11/2024).
Polda Bali saat merilis kasus gadai ilegal di Polda Bali, Selasa (5/11/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Polda Bali menangkap I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng Weng pada Sabtu (2/11/2024). Pria berusia 43 tahun itu dibekuk polisi lantaran membuka jasa gadai ilegal.

"Tersangka (Weng Weng) menjalankan usaha gadai tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, saat merilis kasus tersebut di Polda Bali, Selasa (5/11/2024).

Roy menerangkan praktik gadai ilegal ini terungkap dari salah satu korban Weng Weng. Debitur itu melaporkan Weng Weng karena ia tidak mendapatkan motornya meski telah melunasi pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu menyelidikinya. Polisi menemukan sejumlah barang gadaian antara lain tiga mobil, puluhan motor, hingga barang elektronik di rumah Weng-Weng saat menciduknya.

"Disimpan oleh pelaku (Weng Weng) di Jembrana, dibiarkan di lapangan begitu," kata Roy. "Mobilnya itu (dalam keadaan) rusak semua."

ADVERTISEMENT

Roy menjelaskan Weng Weng telah menjalankan gadai ilegal sejak 2020. Warga Jembrana itu bertindak sebagai direktur yang menerima gadai barang dari orang yang butuh uang.

Weng Weng mengenakan bunga 10 persen hingga 15 persen kepada nasabahnya. Jika nasabah tidak dapat melunasi utang saat jatuh tempo, Weng Weng kembali mengenakan denda dengan persentase yang sama.

Weng Weng tidak memberikan tanda terima atau jaminan keamanan barang kepada nasabahnya. Dia hanya menerapkan sistem kepercayaan dengan para korban.

Weng Weng justru menyewakan barang-barang nasabahnya selama mereka tidak bisa melunasi utang. Penyewaan tersebut dilakukan tanpa izin nasabahnya.

Kini, Weng Weng mendekam di ruang tahanan Polda Bali. Dia dijerat Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads