Pria Gorontalo Selewengkan BBM Ditangkap, 5 Ribu Liter Pertalite-Solar Disita

Pria Gorontalo Selewengkan BBM Ditangkap, 5 Ribu Liter Pertalite-Solar Disita

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 27 Mar 2025 22:44 WIB
Polisi mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Gorontalo Utara.
Foto: Polisi mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Gorontalo Utara. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo Utara -

Pria bernama Ucin Toiti di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Polisi menyita 5.000 liter BBM bersubsidi dari tangan pelaku.

"Terkait dengan dugaan perkara tindak pidana penyelewengan BBM. Namun nemonklatur adalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Pelaku ditangkap di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara pada Selasa (11/3). Pengungkapan ini berawal saat polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di POM Mini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Subdit Tipitter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan sampai dengan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah," paparnya.

Maruli mengungkap, setelah POM Mini tersebut diperiksa, polisi menemukan BBM Pertalite dan Solar yang diisi di dalam jeriken. BBM itu diselundupkan dalam gudang menggunakan 176 jeriken ukuran 35 liter.

ADVERTISEMENT

"Kemudian melakukan pembelian di beberapa SPBU yang dicicil-cicil sampai dengan ditumpuk sampai dengan total barang bukti kita temukan pada saat tangkap tangan lalu BBM subsidi ini dikumpul dan ditimbun dalam satu gudang," jelasnya

"Barang bukti berhasil diamankan total 103 galon jeriken yang berisi BBM subsidi jenis pertalite kemudian 73 galon jeriken BBM subsidi jenis solar, kurang lebih 5.000 liter kemudian satu alat POM Mini," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku hendak menjual BBM dengan harga mahal. Maruli menyebut modus yang dilakukan pelaku adalah memanipulasi surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Modus operasinya adalah pelaku menggunakan manipulasi dengan menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga mahal. Keuntungan bagi dirinya sendiri," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023. Pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads