Korupsi Rp 327 Juta, Eks Bendahara LPD Yehembang Dituntut 1,5 Penjara

Korupsi Rp 327 Juta, Eks Bendahara LPD Yehembang Dituntut 1,5 Penjara

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 10 Mar 2025 18:42 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono)
Denpasar -

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, eks Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, dituntut hukuman setahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Astuti dianggap terlibat dalam kasus korupsi di LPD itu dengan kerugian negara sebesar Rp 372 juta.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Gusti Ayu Kade Juli Astuti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana, Gideon Ardana, dalam amar tuntutannya, Senin (10/3/2025).

Gideon mengatakan Juli Astuti dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Ketua LPD Yehembang, I Nyoman Parwata. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga mempertimbangkan upaya Juli Astuti mengembalikan semua uang yang dikorupsi. Pengembaliannya dilakukan tiga kali melalui pengacaranya. Pertama sebesar Rp 64 juta, kemudian Rp 300 juta, dan terakhir Rp 7,5 juta.

"Terdakwa menikmati semua uang hasil korupsi. Digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari," kata Gideon.

ADVERTISEMENT

Dia menyatakan semua uang korupsi uang dikembalikan sudah diaudit. Jumlahnya sudah benar. Hal itu juga yang sudah menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam tuntutan.

"Itu yang jadi pertimbangan kami selain fakta lain selama di persidangan. Berdasarkan analisis fakta dan yuridis, terdakwa sudah mengembalikan uangnya secara utuh," katanya.

Sebelumnya, Parwata sudah divonis di peradilan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman empat tahun penjara. Ini sesuai putusan Kasasi MA dengan nomor 3287 K/Pid.Sus/2024 yang diputus hakim tunggal MA Suharto pada Selasa 28 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan LPD Yehembang Kauh berawal pada Mei 2021. Empat warga melapor kepada pengawas internal LPD terkait ada nasabah yang tidak dapat menarik simpanannya.

Setelah diaudit, ditemukan selisih pada LPD Yehembang Kauh dan dilakukan penyidikan oleh jaksa penyidik pada Kejari Jembrana. Parwata dan Juli Astuti akhirnya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi itu.

Parwata ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023. Sedangkan Juli Astuti, sempat kabur ke Malaysia dengan menyaru sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), hingga akhirnya berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 Wita.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads