
Korupsi Rp 327 Juta, Eks Bendahara LPD Yehembang Divonis Setahun Penjara
Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, divonis 1 tahun penjara karena korupsi Rp 327 juta. Kerugian negara telah dikembalikan.
Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, divonis 1 tahun penjara karena korupsi Rp 327 juta. Kerugian negara telah dikembalikan.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, eks Bendahara LPD Yehembang, dituntut 1,5 tahun penjara atas korupsi Rp 372 juta. Dia telah mengembalikan sebagian kerugian.