Satu Keluarga di Bali Didakwa Aniaya Tetangga gegara Beri Makan Anjing Liar

Satu Keluarga di Bali Didakwa Aniaya Tetangga gegara Beri Makan Anjing Liar

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Lima anggota keluarga di Badung, Bali, didakwa melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Dian Permatasari (40), yang kerap memberi makan anjing liar. Lima terdakwa itu yakni Norkalam alias Pak Sari (57), Muri'a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias BET (36), dan Sari Murtini (26).

"Ya, sidangnya tadi. Satu keluarga. Bapak, ibu, dua anak perempuan, dan satu menantu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Dalam dakwaan, satu keluarga itu terancam hukuman lima tahun lima bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada 25 Juni 2024, di Perumahan Puri Gading, Jalan Kutilang Blok A3 Nomor 50, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dian, yang baru selesai membersihkan rumah dan memberi makan anjing liar, sempat bertanya kepada Norkalam soal dirinya yang tidak mendapatkan jatah daging kurban.

Pertanyaan tersebut memicu respons kasar dari Norkalam. Anak Norkalam, Sari Murtini, turut melontarkan hinaan kepada Dian.

ADVERTISEMENT

Perseteruan memanas ketika Dian membalas hinaan itu dengan menyindir soal dugaan penyimpangan catatan daging kurban oleh Norkalam. Adu mulut pun terjadi.

Situasi semakin buruk ketika Badriyah alias BET dan Samsul Arifin masuk ke rumah Dian dan mulai menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, Dian mengalami luka di kepala, leher, dada kiri, tangan, dan jari.

"Hasil pemeriksaan luar menunjukkan luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul," ujar Ancana.

Atas perbuatannya, Norkalam dan keluarganya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Mereka juga dijerat Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Dian pernah mengajukan permohonan keadilan ke kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali karena merasa pelaku tidak ditahan. Selain persoalan daging kurban, ketegangan antara kedua pihak dipicu oleh kebiasaan Dian memberi makan anjing liar di lingkungan tempat tinggal mereka.




(dpw/dpw)

Hide Ads