Terlibat Penipuan, Ketua Partai Buruh NTT Tersangka!

Terlibat Penipuan, Ketua Partai Buruh NTT Tersangka!

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 04 Mar 2025 16:12 WIB
Ilustrasi - Polda NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Ilustrasi - Polda NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Sarlina Asbanu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ketua Partai Buruh NTT itu diduga terlibat kasus penipuan pada November 2020.

"Sudah penetapan tersangka setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (4/3/2025).

Patar menjelaskan penipuan itu terkait proyek pembangunan dua jembatan di NTT. Awalnya, Sarlina bersama rekannya bernama Hironimus Adja bertemu dengan korban, Saulus Naru. Setelah menjalin kesepakatan, Saulus lantas menyetorkan uang mencapai Rp 275 juta kepada tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan penipuan dengan modus pengerjaan dua jembatan," jelas Patar.

Selain Sarlina, Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan Hironimus Adja sebagai tersangka. Adapun, Hironimus menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur.

"Kami segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT," kata Patar.

Sarlina dan Hironimus dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran hingga kuitansi penyerahan uang.

"Mereka langsung ditahan. Sudah, sudah ditahan," pungkas Patar.




(iws/iws)

Hide Ads