Anggota DPR RI Desak Polri Usut Kasus Kapolres Ngada

Anggota DPR RI Desak Polri Usut Kasus Kapolres Ngada

Simon Selly - detikBali
Senin, 03 Mar 2025 22:01 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, saat diwawancarai detikBali, Sabtu (1/3/2025).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri dengan dugaan terlibat kasus narkoba dan asusila.

"Kami mendukung dan mendorong untuk penegakan hukum melakukan tindakan hukum kepada siapapun juga yang melanggar, tidak melihat latar belakangnya," ujar Rudi saat dikonfirmasi detikBali melalui sambungan telepon, Senin (3/3/2025).

Rudi menegaskan akan memantau terus kasus yang menjerat Kapolres Ngada tersebut. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa bertindak profesional dalam mengungkap kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum harus ditegakkan. Begitu pun bila terbukti Kapolres Ngada melakukan hal tersebut," pungkas politikus Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Henry menjelaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri dan terbukti melakukan pelanggaran akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.




(iws/nor)

Hide Ads