Kapolda Ungkap Penghuni 'Kampung Rusia' Ubud Transaksi Pakai Kripto

Kapolda Ungkap Penghuni 'Kampung Rusia' Ubud Transaksi Pakai Kripto

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 28 Feb 2025 10:09 WIB
Pemred detikcom Alfito Deannova (kiri) dan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).
Foto: Pemred detikcom Alfito Deannova (kiri) dan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kapolda Bali mengungkap fakta-fakta yang terjadi di Parq Ubud alias Kampung Rusia. Salah satunya, warga negara asing (WNA) di sana yang mayoritas berasal dari Rusia bertransaksi menggunakan mata uang kripto.

Fakta itu terkuak setelah eks Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej Frej, ditangkap polisi dan resmi menjadi tersangka, Senin (20/1/2025) atas kasus pelanggaran izin pemanfaatan lahan. Mata uang kripto digunakan bertransaksi di lingkungan apartemen.

"Terungkap lagi, bahwa transaksinya itu menggunakan kripto," Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, di kantornya saat wawancara eksklusif bersama detikcom, Rabu (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan mata uang selain rupiah dapat dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 33 hingga 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Ancamannya, hukuman penjara setahun.

"Transaksi sebagai daerah wisata, diwajibkan menggunakan rupiah. Ini salah satu hal yang harus dilakukan para wisatawan asing," kata Daniel.

Temuannya itu berawal saat polisi menelusuri administrasi dan birokrasi pendirian perusahaan dan bangunannya.

Fakta yang didapat, PT Parq Ubud Partners, perusahaan yang menaungi Parq Ubud, tidak mengantongi izin usaha apapun. Padahal, perusahaan yang didirikan warga asal Jerman, Andrej Frej itu, telah beroperasi sejak 2019.

"Ada izin-izin pendirian perusahaan, yang tidak ada. Sudah mengajukan melalui OSS, tapi izinnya belum ada. Izin beli bangunan juga tidak ada," kata jenderal bintang dua kelahiran Solo, Jawa Tengah, itu.

Tak hanya soal perizinan pendirian perusahaan. Fakta lain yang ditemukan polisi adalah bangunan apartemen Parq Ubud berdiri di area sawah yang diindungi. Luasnya mencapai 1,8 hektare. Daniel menyatakan hal itu merupakan pelanggaran pidana.

Daniel mengatakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dikantongi perusahaan milik Frey saat gedungnya dibangun hingga beroperasi pada 2019. Demikian pula perizinan tata ruang pendirian bangunan wisata yang tidak dikantongi Frey.

"Juga soal izin pendirian (bangunan) untuk wisata, juga belum dikerjakan. Sudah mengajukan OSS (Online Single Submission) tapi belum keluar (izinnya). Nah, ketika mereka masuk di LSD (membangun bangunan di Lahan Sawah Dilindungi) unsur pidananya di situ," kata mantan Kapolda Kalimantan Utara itu.

Menurutnya, pelanggaran terhadap LSD, berpotensi merusak ekosistem alam. Padahal, alam, budaya, dan wisata merupakan hal penting bagi Bali.

"Harusnya (aliran air) di sungai itu lurus, tapi dibelokkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan polisi terkait 'Kampung Rusia' itu atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali pada tanggal 25 November 2024. Menurut Daniel, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis.

Setelah diselidiki, kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.




(hsa/hsa)

Hide Ads