Bos PARQ Ubud atau dikenal 'Kampung Rusia' bernama Andrej Frey (53) ditangkap polisi. Warga Negara (WN) Jerman itu ditangkap karena melanggar izin pemanfaatan lahan.
"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).
Kampung Rusia yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, itu sebelumnya telah ditutup Satpol PP pada Senin (20/1/2025). Ini merupakan kedua kalinya setelah ditutup pada November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta bos 'Kampung Rusia' ditangkap atas kasus pelanggaran izin pemanfaatan lahan.
Sengaja Ubah Lahan Pertanian demi Bisnis
Daniel mengungkapkan Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis. Akhirnya, lewat serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka.
Penyelidikan polisi atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali pada tanggal 25 November 2024. Menurut Daniel, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis.
Bangun Vila, Spa Center, dan Peternakan Hewan
Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan," urai Daniel.
Fakta lain klik halaman berikutnya
Bangun Bisnis di Lahan Seluas 1,8 Hektare
Dia menegaskan Frey membangun bisnisnya di atas lahan seluas sekitar 1,8 hektare untuk mendapatkan keuntungan yang besar. "Namun dibangun tanpa dilengkapi surat perizinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tegas Daniel.
Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada sertifikat lahan hingga akta sewa tanah. "Tersangka dikenakan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Alih Fungsi Lahan dan Lahan Pertanian Pangan yang Tidak Boleh atau Dilarang Dialihfungsikan," tandas Daniel.
Kuasai 34 SHM
Daniel mengungkap Frey menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga. Sebanyak 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata PARQ Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.
"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," beber Daniel
Perangkat Daerah hingga Pekaseh Diperiksa Polisi
Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.
Gianyar Kehilangan Banyak Lahan Produktif
Daniel menegaskan akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif. "Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," kata Daniel.
Simak Video "Video: Ditangkap, Bule Jerman Bos 'Kampung Rusia' di Ubud Tertunduk Lesu"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/dpw)