KPK Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov NTB

Mataram

KPK Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 19:51 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (27/2/2024).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (27/2/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum calo di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Modus yang digunakan adalah membawa nama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan KPK telah mendengar adanya sejumlah oknum yang mengaku dapat memuluskan jabatan di Pemprov NTB, termasuk dalam penempatan kepala sekolah.

"Sudah (dapat informasi), tapi bagusnya, Pak Iqbal langsung bersikap setelah mendengar isu tersebut. Kasus yang sama juga di bidang pendidikan, jangan sampai pendidikan di NTB bermasalah juga," kata Dian seusai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tata Kelola Tambak Udang di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menegaskan, jika ditemukan pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut, maka mereka akan ditindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga pemerintah. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan turun tangan jika kasus ini memenuhi unsur penindakan.

"Janganlah coba-coba, nanti kalau ketahuan siap-siap saja," tegas Dian.

ADVERTISEMENT

Dian menjelaskan praktik jual beli jabatan sebelumnya pernah menjadi perhatian KPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 2016. Kasus tersebut melibatkan pejabat hingga kepala daerah terkait suap dalam pengangkatan kepala sekolah.

Menurutnya, praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta masyarakat dan pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah tegas apabila menemukan adanya oknum yang melakukan tindakan tersebut.

"Kita harapkan menjadi peringatan bagi banyak pihak agar tidak terlibat dalam praktik yang bisa merusak sistem pendidikan," ujarnya.

Dian juga menyoroti bahwa jual beli jabatan merugikan banyak pihak dan tidak mencerminkan kompetensi serta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dampaknya, kualitas pelayanan publik pun dapat terganggu.

"Kalau sudah jual-beli jabatan berarti sudah menunjukkan tidak kompetennya ASN tersebut," tandasnya.

Iqbal Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendapatkan laporan adanya oknum yang mengaku dapat memuluskan jabatan di lingkungan Pemprov NTB. Bahkan, untuk meyakinkan korban, mereka menampilkan foto bersama dirinya.

Selain jabatan di Pemprov NTB, oknum tersebut juga diduga menjanjikan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah di NTB. Fenomena ini membuat Gubernur NTB geram dan berencana menempuh jalur hukum.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa keluarga dan tim inti saya adalah orang-orang yang paling ingin melihat saya segera menerapkan meritokrasi di pemprov," ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Iqbal menegaskan, jika ada pihak yang mengatasnamakan keluarga atau timnya untuk menjual jabatan, termasuk jabatan kepala sekolah, masyarakat diminta untuk tidak mempercayainya.

"Laporkan ke kami dengan bukti lengkap, karena saya akan pidanakan atas dasar pencemaran nama baik," tegasnya.




(dpw/iws)

Hide Ads