Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC).
Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan, sejak Senin (24/2/2025). Bekas Ketua DPD I Partai Golkar NTB ini menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, telah lebih dahulu ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Terlibat Aktif dalam KSO Antara PT Tripat dan PT Bliss
Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC. Ia merupakan mantan Komisaris Utama PT Tripat sekaligus menjabat sebagai Bupati Lombok Barat pada periode 2009-2014 dan 2014-2015.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.
Baca juga: Lombok City Center Nasibmu Kini |
Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di kantornya, Senin (24/2/2025).
Sempat Dihukum 7 Tahun Penjara
Sebelum kasus ini, Zaini Arony juga pernah terjerat kasus korupsi. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus itu. Sebelumnya, ia hanya dihukum 4 tahun penjara di tingkat pertama.
Zaini ditangkap KPK pada Mei 2015 karena terbukti memeras pengusaha yang hendak berinvestasi di sektor wisata. Ia meminta sejumlah uang serta barang mewah, seperti kendaraan, jam tangan Rolex, dan tanah sebagai imbalan untuk penerbitan izin investasi.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai Nyoman Dedy Tripersada, dengan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 30 September 2015.
Hakim banding memperberat hukuman Zaini dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Denda yang sebelumnya Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, ditingkatkan menjadi Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Zaini bebas pada 2022, sebelum kembali terjerat kasus korupsi.
Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit
Zaini Arony mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kuasa hukumnya, Ijrat Prayitno, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diajukan ke Kejati NTB.
"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahanan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kliennya yang kini berusia 71 tahun memiliki riwayat penyakit serius. Zaini baru saja menjalani pemasangan ring jantung dan mengalami gangguan pada kakinya.
"Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuhnya.
Ijrat memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menyebut surat pengajuan penangguhan penahanan telah diajukan sebelum Zaini resmi ditahan.
"Sudah diserahkan permintaan pengalihan tahanan ke Kejati. Sudah kami ajukan kemarin langsung, begitu ada penahanan," tegasnya.
(dpw/gsp)