Nuanu City Melapor ke Polda Bali Seusai Digugat Kontraktor

Nuanu City Melapor ke Polda Bali Seusai Digugat Kontraktor

Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 08:13 WIB
Nuanu, sebuah wilayah visioner yang menawarkan pengalaman transformasional dengan menggabungkan seni, budaya, inovasi, dan aspek sosial dijadwalkan resmi dibuka pada Juli 2024.
Foto: Nuanu City. (Dok. Nuanu)
Tabanan -

PT Wooden Fish Village yang menaungi Nuanu City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Langkah hukum itu diambil setelah digugat oleh kontraktor ke pengadilan.

"Kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Polda Bali sebagai upaya kami mencari keadilan," kata Direktur PT Wooden Fish Village, Novi Dwi Jayanti, dalam siaran pers, Senin (24/2/2025). PT Wooden Fish Village percaya pada sistem hukum di Indonesia untuk memberikan kejelasan dalam perkara tersebut.

Novi menegaskan PT Wooden Fish Village berpegang pada fakta telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian konstruksi, termasuk pembayaran kepada PT Semesta Konstruksi Persada. Namun, klaim Novi, kontraktor gagal memenuhi kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walhasil, ungkap Novi, hal itu mengakibatkan keterlambatan konstruksi dan kerugian finansial bagi PT Wooden Fish Village. Tak hanya itu, perusahaan juga mengalami kerusakan reputasi akibat adanya pemberitaan dari kontraktor.

Meski begitu, Novi menegaskan PT Wooden Fish Village tetap memprioritaskan pada penyelesaian proyek-proyek berkualitas tinggi dengan integritas serta memastikan keadilan dalam setiap transaksi bisnis.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, PT Wooden Fish Village, yang menaungi Nuanu City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, digugat oleh PT Semesta Konstruksi Persada di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam pembayaran proyek konstruksi.

Kuasa Hukum PT Semesta Konstruksi Persada, Jimmi Jefri Daniel Saragih, mengatakan kliennya menggugat karena pekerjaan konstruksi yang telah selesai sesuai kesepakatan dengan Nuanu City belum dibayarkan.

"Kami gugat tanggal 20 Februari 2025 ke PN Tabanan lantaran permasalahan perbuatan melawan hukum," kata Jimmi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (24/2/2025).

Jimmi menyebut PT Wooden Fish Village mengingkari kontrak kerja sama dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Proyek utama yang dikerjakan meliputi Ifarm dan Willow, yang terdiri dari konstruksi arsitektural, struktur, elektrikal, dan drainase di Nuanu City.

Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan tambahan yang diminta untuk diselesaikan. "Sudah disepakati, tetapi kami tidak mendapat kejelasan pembayaran yang mencapai miliaran," jelas Jimmi.

Jimmi menyebutkan nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,32 miliar. "Ada pelanggaran kontrak, termasuk keterlambatan dalam pembayaran dan pemutusan kontrak secara sepihak. Padahal, kami ditargetkan selesai pada Desember 2024," lanjutnya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jimmi juga menambahkan kliennya mengalami pencemaran nama baik dari tergugat. CFO PT Wooden Fish Village, Mickael Maxant, disebut menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merugikan PT Semesta Konstruksi Persada.

Akibatnya, PT Semesta Konstruksi Persada menuntut Nuanu City untuk membayar Rp 30,32 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 5,32 miliar untuk tunggakan proyek dan kerugian immateril sebesar Rp 25 miliar akibat terganggunya operasional dan reputasi perusahaan.

Jika gugatan dikabulkan, aset PT Wooden Fish Village berpotensi disita guna menjamin pelaksanaan putusan hukum.

"Klien kami kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak dapat berfungsi kembali, padahal ini untuk memutar modal pekerjaan proyek lainnya," ujar Jimmi.

Humas PN Tabanan, I Gusti Lanang Indra Panditha, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan PT Semesta Konstruksi Persada pada 20 Februari 2025.

"Ya benar, setelah kami cek ada gugatan antara PT Semesta Konstruksi Persada melawan PT Wooden Fish Village," kata Indra Panditha kepada detikBali.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Tabanan dengan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tab. "Dari klasifikasi perkara, ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.




(iws/hsa)

Hide Ads