Delapan sekuriti Finns Beach Club Bali ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu mereka sandang buntut dari insiden pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MR.
Para sekuriti itu mengeroyok MR pada Selasa (11/2/2025). Mereka menjadi tersangka akibat salah prosedur dalam menangani tamu.
"Dari hasil identifikasi, mereka telah melanggar standar prosedur penanganan tamu. Mereka terlihat dalam CCTV dan mengakui (terlibat perkelahian)," kata Kasatreskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, dihubungi detikBali, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan, dari hasil investigasi rekaman CCTV di Finns Beach Club Bali dan keterangan para sekuriti, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu. Kesalahaitu, yaknini saat lima warga Australia itu diamankan sekuriti.
Menurut Said, lima bule itu masih dianiaya oleh delapan sekuriti itu meski sudah diusir keluar kelab. Said menilai area di luar bangunan Finns Beach Club Bali seharusnya bukan kewenangan para sekuriti itu.
"Jadi mereka ini ada kesalahan prosedur. Karena kalau di TKP (lokasi perkelahian) itu di luar ranah mereka (sebagai sekuriti)," kata Said.
Said mengungkapkan, MR dan empat bule Australia lainnya itu sempat minta maaf seusai diusir keluar dari kelab yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, itu. Namun, mereka masih dianiaya delapan sekuriti itu meski sudah minta maaf.
"Saat bule itu diamankan, tetep dipukuli sama mereka. Diikat, masih ditendang, dan digebuki. Itu yang memicu warga asing lainnya, marah," ungkap Said.
Perkelahian Dipicu Cekcok
Perkelahian antara delapan sekuriti Finns Beach Club Bali dan lima WN Australia dipicu cekcok dengan tamu lain. "Jadi, dipicu selisih paham dengan (tamu) di table (meja) lain," kata Said.
Said mengatakan, MR dan empat bule Australia lainnya itu masih ada hubungan keluarga. Mereka sedang menikmati hiburan di Finns Beach Club Bali seperti tamu lainnya.
Entah apa pemicunya, MR dan keluarganya itu terlibat cekcok dengan tamu lain. Said mengatakan, mereka tidak sedang mabuk saat cekcok dengan tamu lain hingga perkelahian itu terjadi.
"Lalu, (MR dan keluarganya) dikeluarkan (dari kelab) oleh sekuriti. Pertimbangan sekuriti, ada salah satu korban WNA (warga asing) yang kayak mau nyekik tamu di meja sebelah," ungkap Said.
Setelah diusir, salah satu bule Australia protes kenapa mereka dikeluarkan dari kelab malam itu. Lima bule Australia itu juga sudah minta maaf atas keributan yang mereka timbulkan.
"WNA itu tidak terima kenapa harus mereka yang dikeluarkan. Mereka juga sudah minta maaf. Ada beberapa fase yang seharusnya (pihak sekuriti) bisa meluruskan," terang Said.
"Karena banyak warga yang nonton. Secara SOP sekuriti juga kami pertanyakan. Karena di luar Finns bukan wewenang mereka. Nggak perlu lagi ditendang, digebukin, dipukul," imbuhnya.
Delapan sekuriti Finns Beach Club Bali ditetapkan tersangka buntut perkelahian dengan lima bule Australia pada Selasa (11/2/2025). Mereka dilaporkan oleh bule berinisial MR.
Said mengatakan, MR yang melaporkan delapan sekuriti itu ke Polres Badung. Seusai laporan diterima, kasus itu lalu diproses. "Sekarang ditahan di Polsek Abiansemal karena ruang tahanan kami sedang penuh," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di Finns Beach Club dan keterangan para saksi dikumpulkan. Termasuk keterangan para sekuriti yang terlibat perkelahian.
"Kami periksa sebagai saksi. Kemudian, kami gelar perkara. Identifikasi perbuatan orang per orang. Akhirnya mereka kami panggil sebagai tersangka," kata Said.
Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Said mengatakan, atas perbuatannya, delapan sekuriti itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus perkelahian ini terekam kamera warga lalu menyebarkannya di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa WNA mengeroyok sekuriti Finns Club.
Sekuriti dan WN Australia yang terlibat perkelahian kemudian saling lapor polisi. MR lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus keributan di Finns Beach Club Bali.
Bule Australia berusia 28 tahun itu diduga terlibat perkelahian bersama empat temannya saat melawan sekuriti kelab yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup. Menurutnya, penyidik telah memeriksa MR dan memintai keterangan empat orang lainnya sebagai saksi.
(iws/iws)