Mararam

Tersangka Korupsi LCC, Mantan Dirut PT Bliss Ajukan Praperadilan

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 14:56 WIB
Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, saat hendak digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap Isabel oleh Kejati NTB dianggap tidak sah secara hukum.

Berdasarkan penelusuran detikBali, gugatan praperadilan tersebut diajukan pada 11 Februari 2025 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sidang pertama digelar pada Senin (17/2/2025) dengan agenda panggilan para pihak, tetapi ditunda karena ketidakhadiran jaksa.

Kuasa hukum Isabel, Muhammad Ihwan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak sah secara hukum karena perjanjian KSO antara kliennya dan PT Tripat Lombok Barat bersifat murni bisnis (B2B) dan bukan ranah pidana.

"Jadi, perjanjian kerja sama antara klien saya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B2B (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," kata Ihwan kepada detikBali di Mataram, Rabu (19/2/2025).

Menurut Ihwan, objek perjanjian KSO berupa aset seluas 8,4 hektare telah dijadikan penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lombok Barat Nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023 serta keputusan Bupati setempat. Dengan demikian, objek KSO bukan lagi aset pemerintah, melainkan milik PT Tripat.

"Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012 di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. Di situ, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ujarnya.

Ihwan menambahkan bahwa saat proses pengajuan hingga pencairan kredit PT Tripat di Bank Sinarmas, Isabel sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Klien saya sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Dirut PT Bliss yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB, sementara objek yang diagunkan bukan aset negara, melainkan milik PT Tripat.

Kejati NTB Siap Hadapi Praperadilan

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrin Saputra, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Isabel. Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan adalah hak hukum tersangka.

"Kejati NTB siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Isabel," kata Efrin dalam keterangan resminya, Senin siang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video " Video Ortu Nadiem Kecewa Praperadilan Ditolak, Singgung Tom Lembong-Hasto"

(dpw/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork