Jadi Tersangka Korupsi untuk Kali Kedua, Azril: Alhamdulillah!

Mataram

Jadi Tersangka Korupsi untuk Kali Kedua, Azril: Alhamdulillah!

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 31 Jan 2025 19:40 WIB
Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, saat digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Jumat (31/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, saat digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Jumat (31/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, kembali menjadi tersangka. Ia kini terjerat korupsi lahan Lombok City Center (LCC). Namun, Azril justru bersyukur seusai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pantauan detikBali, Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat Lombok Barat ini tampak santai saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah mau berapa kali pun ditahan alhamdulillah," kata Azril kepada awak media sembari digiring ke mobil tahanan di Kejati NTB, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka lainnya Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabella Tanihaha, tidak berkomentar sedikitpun kepada awak media. Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, ia langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Mataram.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi KSO LCC. Keduanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

"Pada hari ini Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka. Kalau salah satu tersangka lainnya, yaitu Lalu Azril, sedang menjalani penahanan di Lapas Kuripan, yang satunya adalah Isabel Talihaha yang merupakan direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Khusus Lalu Azril, Hasan berujar, saat ini masih berstatus sebagai terpidana pada kasus yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan aset LCC. Sementara untuk Isabel, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Mataram.

"Dua-duanya tersangka, satunya itu Lalu Azril terpidana kasus lain, ada kaitannya dengan kasus LCC juga. Hari ini penetapan dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hasan.




(iws/iws)

Hide Ads