Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dua kali tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Zaini absen dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali, yang bersangkutan ternyata menyatakan sakit ada surat keterangannya. Kemudian hari Senin kami panggil ulang, pun masih ada surat keterangan sakit," kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa (18/2/2025).
Menurut Enen, pemeriksaan Zaini dalam kasus tersebut akan dijadwalkan ulang pada Senin, 24 Februari 2025. Jika dalam pemanggilan ketiga Zaini kembali absen, Kejati NTB akan menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kesehatannya guna memastikan kondisi sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami lakukan tindakan lain, apakah mau melakukan pemeriksaan oleh dokter kami, dokter independen seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Zaini Arony sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LCC di Kecamatan Narmada, Jumat (30/8/2024). Zaini memenuhi panggilan sekitar pukul 13.58 Wita dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 18.15 Wita dengan mengenakan kemeja hitam abu-abu.
Ia mengaku diperiksa terkait penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, PT Bliss, dan PT Tripat Lombok Barat dalam pengelolaan gedung LCC.
"Pemeriksaan berkaitan dengan LCC, penyertaan modal, hanya itu saja," jelas Zaini.
Kasus ini pernah diusut pada 2020. Saat itu, mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusan sebelumnya menguraikan bahwa proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 menjadi salah satu dasar keputusan tersebut.
PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Pada tahun ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru, yaitu Direktur Utama PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)