Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, mengatakan Rosyadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan Pemda," katanya, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekda NTB yang menjabat pada era Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 2016 itu akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
Indra menjelaskan Rosyadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Sekda NTB, yang menyebabkan kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC. Total kerugian negara akibat batalnya pembangunan NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar.
Indra menyebutkan bahwa Pemprov NTB seharusnya memperoleh Rp 12 miliar dari pemanfaatan lahan tersebut. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah hanya mendapatkan aset senilai Rp 6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
"Selisihnya Rp 6,5 miliar," ujarnya.
Menurut Indra, angka tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara, karena nilai pembangunan itu telah disepakati antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza.
Seharusnya, kata Indra, pemanfaatan lahan tersebut disertai dengan relokasi gedung Labkesda. Mengacu pada kesepakatan, pembangunan Labkesda harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008," ucapnya.
Indra menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menghitung jumlah RAB Labkesda sesuai dengan peraturan tersebut. Hasilnya, biaya pembangunan yang ditetapkan mencapai Rp 12 miliar, tetapi dalam realisasinya hanya dibangun dengan nilai Rp 6,5 miliar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, menyatakan Rosyadi dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Rosyadi diamankan di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (7/1/2025) sore.
"Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut tiga kali sehingga kami tahan secara paksa," kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam, didampingi Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.
Elly juga menyebut bahwa tersangka lain dalam kasus ini adalah seorang insinyur berinisial DS, yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.
"Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan," katanya.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza. Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa bidang tanah di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan luas 31.963 meter persegi.
Tanah tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam perjalanannya, proyek ini tidak berjalan sesuai perjanjian kerja sama (PKS).
Hingga saat ini, gedung NCC belum dibangun, dan lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sesuai dengan isi perjanjian.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)