Penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengantongi enam nama sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2020.
"Ya (enam calon tersangka). Nanti saja lihat," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Senin (17/2/2025).
Regi menjelaskan penyidik juga sudah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin BPKP sudah merilis, hasilnya sudah ada kerugian sebesar Rp 1,6 miliar," imbuhnya.
Penyidik, dia melanjutkan, segera memeriksa keenam calon tersangka tersebut. Sebelum penetapan tersangka, polisi juga bakal kembali meminta keterangan dari saksi ahli.
Regi enggan membocorkan nama-nama calon tersangka pada kasus itu. Ia meminta untuk menunggu proses pemeriksaan berjalan.
"Kami akan panggil dari awal persiapan penetapan tersangka. Kami panggil dulu semuanya, kami kumpulkan bukti-bukti yang sudah," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker senilai Rp 12,3 miliar itu turut menyeret mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sumbawa Dewi Noviani. Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan recofusing anggaran pada masa pagebluk COVID-19.
Proyek pengadaan masker tersebut berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Adapun, Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023 dan masuk ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
(iws/dpw)