Ada 2 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Masker di Sumbawa

Ada 2 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Masker di Sumbawa

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 21:32 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memeriksa dua unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020-2021. Pengadaan masker senilai Rp 12,3 miliar itu menyeret mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sumbawa Dewi Noviani.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan ada dua nama yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, harus dihitung lebih dulu kerugian negara.

"Kami tidak sebut. Intinya lebih dari satu orang. Pokoknya akhir tahun ini kami akan menetapkan tersangka," ujar Yogi, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membenarkan dua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Satreskrim Polresta Mataram datang ke Sumbawa bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Ya mereka (penyidik) mendampingi BPKP untuk memeriksa dan melakukan audit kepada dua UMKM binaan dalam pengadaan masker tahun 2021 lalu," ungkap Yogi di Mataram, Rabu (9/10/2024).

Yogi mengatakan dalam kasus tersebut auditor dari BPKP NTB terus melakukan audit kepada lebih dari 100 UMKM dalam pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19.

"Jadi BPKP sudah ngebut melakukan audit ya. Berapa persennya sedang berjalan. Tinggal dua UMKM di Sumbawa ini baru nanti bisa dapat kesimpulan berapa kerugian negaranya," tambah Yogi.

Yogi menegaskan setelah merampungkan audit dan pemeriksaan kepada 105 UMKM, barulah penyidik dan BPKP NTB akan menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan masker tersebut.

"Sekarang belum bisa kami sebutkan berapa kerugiannya. Artinya ini masih terus berproses," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mengeluarkan surat tugas terkait pelaksanaan audit keuangan negara dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020-2021 Rp 12,3 miliar yang menyeret nama Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani.

Pelaksana Harian (Plh) Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB Nedi Apriadi mengatakan dalam waktu pihaknya akan menerbitkan surat tugasnya terkait audit kerugian Negara yang diminta oleh Polresta Mataram.

Nedi menjelaskan penanganan audit kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker masih berjalan. Tahapannya, Nedi berujar mulai dari ekspose terlebih yang dilanjutkan dengan telaah.

"Dari hasil telaah kemudian BPKP Perwakilan NTB komunikasi dengan penyidik terkait dokumen apa yang dibutuhkan dalam rangka penghitungan. Baru dilakukan ekspose lanjutan," ujar Nedi di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Setelah itu lanjut dia BPKP NTB akan berkoordinasi dengan BPKP pusat untuk melakukan quality assurance atau penjaminan kualitas dari pusat. Sehingga permintaan audit yang diminta penyidik bisa dilakukan seketika.

"Kemarin sempat disampaikan kalau audit terhenti, sebenarnya tidak terhenti. Karena yang menyatakan terhenti atau tidak bukan kewenangan kami, tetapi dari penyidik penyidik," paparnya.




(hsa/nor)

Hide Ads