Pria di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya. M diduga telah dua kali melakukan aksi bejatnya itu.
"Pelaku M kami amankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, kepada detikBali melalui keterangan resminya, Sabtu (4/1/2025) malam.
Luk Luk mengatakan korban pertama kali disetubuhi ayahnya pada Jumat (6/12/2024). M awalnya memanggil sang anak ke kamarnya. Saat korban masuk, M langsung memaksa darah dagingnya itu untuk melakukan hubungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak. Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," ujar Luk Luk.
Menurut keterangan korban, Luk Luk berujar, M sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Pemerkosaan kedua dilakukan pada Minggu (29/12/2024).
"Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya. Namun, korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamarnya dan menguncinya," tegas Luk Luk.
Korban langsung kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Saat itu juga ibu korban sedang berada di rumah neneknya. "Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah," beber Luk Luk.
Luk Luk mengatakan M saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(iws/hsa)