Seorang remaja, AP (14), asal Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memerkosa sepupunya yang masih berusia 5 tahun. Dia menyetubuhi bocah itu setelah menonton video porno di rumahnya.
"Korban ini masih berusia 5 tahun. Masih ada hubungan sepupu daripada pelaku sendiri. Pelaku anak ini sampai melakukan perbuatan pencabulan ke sepupunya ini akibat nonton video porno," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Kamis (9/1/2025).
Aksi pemerkosaan ini terjadi pada 9 Desember 2024. Saat itu, korban menumpang kencing di toilet rumah AP. Dia kemudian mengajak korban masuk ke kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat korban ini dalam kondisi mau menggunakan celana dan terlihat alat kelaminnya, sehingga muncullah gairah daripada tersangka ini," ujarnya.
Saat berada di dalam kamar, ujar Eko, dia menutup mulut korban agar tidak berteriak. Anak itu tak berdaya diperkosa AP.
"Dari pengakuannya (korban), mulutnya disekap dan disetubuhi oleh pelaku. Pengakuan dari korban, mulutnya dibekap dengan kekerasan. Sehingga korban pun tidak bisa berteriak ketika dilakukan persetubuhan," imbuhnya.
Setelah memerkosa sepupunya, remaja itu kemudian mengeluarkan korban melalui jendela kamar. Hal itu dilakukan agar tidak diketahui orang jika korban sudah dari kamarnya. "Agar tidak terlihat dari orang sekitar rumah," ungkapnya.
Rumah pelaku dan korban bersebelahan. Pemerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga, karena bocah itu mengeluh sakit saat kencing.
"Sehingga ditanya-tanya sama orang tuanya. Kemudian (korban) menjelaskan bahwa pernah dimasukkan alat kelamin pelaku ke kelaminnya," katanya.
Ibu korban kemudian melapor ke polisi. AP yang ketakutan, kabur ke Mataram.
"Orang tua pelaku ini cerai, (pelaku) tinggal sama bapaknya. Ibunya menjadi TKW. Takut kejadian tersebut terbongkar, sehingga pelaku kabur," tegasnya.
Saat ini, PA sudah ditangkap. Dia dititipkan ke Sentra Paramitha karena masih di bawah umur.
"Karena di sana nanti akan didatangkan guru, dan pendampingan yang lain," bebernya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
(dpw/dpw)