Pria berinisial AD ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak kandungnya, IP (13). Warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjalankan aksi bejat tersebut setelah ditinggal istrinya yang menjadi pekerja migran di Taiwan.
Kapolsek Langgudu, AKP Syafruddin, mengungkapkan dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga ibu korban. "Kakek dan keluarga korban dari Kecamatan Sape sempat datang ke Polsek Langgudu menggunakan satu pikap," ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AD. Tak butuh waktu lama, AD akhirnya diamankan di sebuah gubuk sawah di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, pada Jumat (7/2/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diamankan, AD langsung dibawa ke Polsek Langgudu untuk diinterogasi," imbuh Syafruddin.
Hasil interogasi awal, AD mengelak telah melecehkan anak kandungnya. Pria berusia 37 tahun itu mengaku hanya memeluk dan sempat tidur bersama anak kandungnya tersebut.
"Hasil interogasi terhadap AD sangat berbeda dengan keterangan korban. Pengakuan korban, dia dicabuli ayahnya beberapa kali sejak dua bulan terakhir," ungkapnya.
Syafruddin menjelaskan IP berada di dalam rumah di Desa Rompo saat saat ayahnya, Namun, kamar tersebut dikunci dari luar. Ia menduga korban diancam dan disekap agar tidak keluar ke mana-mana.
"Sebelum tinggal bersama ayahnya di Desa Rompo, korban sempat tinggal bersama nenek dan kakeknya di Kecamatan Sape. Ibu korban sekaligus istri AD adalah warga Kecamatan Sape yang saat ini berada di Taiwan menjadi pekerja migran," ujarnya.
Saat ini, AD sudah diserahkan ke Mapolres Bima Kota. "Semalam AD sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Syafruddin.
(iws/gsp)