Warga negara (WN) Australia, Vanessa Louise Crimmins, dituntut delapan bulan penjara karena dianggap terbukti mencuri laptop di swalayan Popular Deli, Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (30/10/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vanessa Louise Crimmins dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/2/2025).
Lintang, dalam amar tuntutannya, berpendapat Crimmins terbukti mencuri dua laptop milik warga di Bali, Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi. Karenanya, Crimmins dianggap telah terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Vanessa Louise Crimmins secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP," terang Lintang.
Setelah amar tuntutan dibacakan jaksa, Crimmins bermaksud membacakan pembelaannya melalui penerjemahnya. Namun, majelis hakim memilih menunda agenda persidangan hingga pekan depan untuk menunggu pembelaan tertulis Crimmins selesai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, perempuan asal Paddington, Australia, itu hendak berbelanja di swalayan di sana. Saat berjalan di depan toko, ia melihat tas abu-abu berisi laptop milik Ari yang tergeletak di atas kursi di area depan swalayan.
"Timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Kemudian, terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko," ujar Lintang.
Setelah selesai berbelanja, Vanessa kembali melihat tas lain berisi laptop milik Ardi. Ia kemudian mengambil tas tersebut dan membawa keduanya ke penginapannya di kawasan Tibubeneng.
Vanessa mengakui perbuatannya dengan alasan sedang berada di bawah pengaruh obat sakit.
(iws/iws)