Seorang warga negara Australia, Vanessa Louise Crimmins, didakwa mencuri dua laptop milik warga di Bali, Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi. Aksi pencurian oleh bule perempuan itu terjadi di swalayan Popular Deli, Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Canggu, Badung.
"Bahwa terdakwa Vanessa Louise Crimmins telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1/2025).
Lintang menjelaskan bahwa pencurian bermula pada 30 Oktober 2024, pukul 08.22 Wita. Vanessa, perempuan asal Paddington, Australia, hendak berbelanja di swalayan tersebut. Saat berjalan di depan toko, ia melihat tas abu-abu berisi laptop milik Ari yang terletak di atas kursi di area depan swalayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Kemudian terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko," ujar Lintang.
Setelah selesai berbelanja, Vanessa kembali melihat tas lain berisi laptop milik Ardi. Ia kemudian mengambil tas tersebut dan membawa keduanya ke penginapannya di kawasan Tibubeneng, Canggu.
"Terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan saksi Ardi Nurcahyadi untuk mengambil satu buah tas berwarna abu-abu dan satu buah tas berwarna hitam, yang masing-masing berisi laptop," jelas Lintang.
Vanessa mengakui perbuatannya dengan alasan sedang berada di bawah pengaruh obat sakit.
Akibat perbuatan Vanessa, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Vanessa dijerat dengan Pasal 362 jo 65 ayat (1) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Vanessa diketahui mencuri laptop di swalayan yang sama pada Rabu (30/10/2024). Polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, menyatakan motif pelaku adalah keinginan memiliki barang tersebut. "Motifnya karena hanya ingin memiliki barang itu," ujar Sukarma, Jumat (1/11/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan Vanessa di penginapannya.
(dpw/dpw)