Siswi sekolah dasar (SD) berinisial MRV (8) di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa tetangganya berinisial WFP (19). MRV diperkosa saat meminjam alat catok rambut di rumah pelaku.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian di rumah terduga pelaku. Saat itu korban datang ke rumah terlapor untuk meminjam alat catok rambut," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Senin (3/2/2025) malam.
Pemerkosaan terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. WFP awalnya meminta MRV menginjak punggungnya. Setelahnya, MRV masuk kamar hendak mengambil alat catok rambut. WFP ikut masuk ke kamar lalu memerkosa MRV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WFP telah dilaporkan ke Polres Manggarai Timur. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. "Pelaku belum ditahan masih tunggu hasil visum dan gelar perkara," jelas Suryanto
(hsa/hsa)