Perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial C dan pasangan suami istri (pasutri) berinisial PA dan H ditangkap saat saat razia di kos-kosan Lingkungan Sapta Marga, Kelurahan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Razia dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram.
C adalah perempuan asal Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sementara pasutri berinisial PA dan H berasal dari Lombok. Ketiganya ditangkap setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba.
"Ketiga orang ini langsung kami bawa ke Kantor BNN Kota Mataram untuk dilakukan pendataan dan proses rehabilitasi," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada detikBali, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngurah menuturkan petugas menyisir kamar-kamar kos, memeriksa identitas penghuni, serta melakukan tes urine saat razia. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika.
Lokasi razia dipilih berdasarkan informasi mengenai banyak penghuni kos di kawasan tersebut sebagai pekerja malam di tempat hiburan Mataram. "Langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana lainnya, seperti perdagangan orang (TPPO)," terang Ngurah.
"Ini adalah bagian dari upaya kami bersama BNN Kota Mataram untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika menjelang Ramadan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Ngurah.
Dari 50 orang penghuni kos yg terjaring razia, tiga orang terdeteksi positif mengonsumsi narkotika. Mereka saat ini sudah diamankan dan serahkan ke BNN Kota Mataram untuk didata dan menjalani proses rehabilitasi.
"Dengan adanya razia seperti ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan," harap Ngurah.
(hsa/hsa)