Pria berinisial CA (26) ditangkap di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (1/2/2025) dini hari. Warga Ampenan itu diduga menjadi pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya.
"CA ini merupakan hasil pengembangan dari terduga yang kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui keterangannya, Sabtu malam.
Sebelum menangkap CA, penyidik telah mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. Ngurah mengatakan petugas menyita ganja seberat 65,70 gram dari tangah CA. Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga diancam Pasal 111 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan ancaman penjara minimal lima tahun," imbuh Ngurah.
Saat ini, CA sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ngurah berharap pengungkapan kasus itu dapat menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Dengan semakin masifnya pengungkapan kasus narkoba, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
(iws/nor)