MP (64), seorang pria lanjut usia (lansia) asal Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi karena menyimpan dan menguasai tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan di rumahnya.
"Terduga (MP) selaku pemilik tiga pucuk senpi rakitan kami sudah amankan untuk diinterogasi lebih lanjut di Mapolres Kupang," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2025).
Wirata menjelaskan MP beserta barang bukti tiga pucuk senpi rakitan itu diamankan pada Rabu (29/1/2025) sore berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT/.
Kejadian tersebut, Wirata melanjutkan, berawal saat seorang warga bernama Ingret Yustinus Botbesi mendatangi rumah MP untuk menyelesaikan masalah karena sapi miliknya masuk dan merusak tanaman milik MP.
Mediasi tersebut dihadiri oleh pemerintah setempat dan tokoh masyarakat. Saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senpi laras panjang itu disandarkan di tiang rumah milik MP.
Setelah mediasi berakhir dan situasi sepi, Ingret masuk ke dalam rumah dan mengambil salah satu pucuk senpi yang memiliki amunisi. Ingret kemudian melaporkan kejadian itu kepada salah seorang personel Polsek Kupang Tengah.
Tak lama kemudian, polisi langsung mendatangi rumah MP lalu mengamankan tiga pucuk senpi rakitan tersebut.
"Sehingga anggota kami langsung mengamankan barang buktinya. Terhadap terduga pelaku segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Wirata.
Wirata menegaskan kasus tersebut tengah dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di Kabupaten Kupang.
"Kami meminta seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Wirata.
Simak Video "Video: Pria di Poso Temukan Senpi Laras Panjang saat Ingin Menanam Pisang "
(hsa/hsa)