Dua Brimob Dibacok, Vonis Eks Kapolres Ngada, Jual-Beli Senpi Polda NTT

Nusra Sepekan

Dua Brimob Dibacok, Vonis Eks Kapolres Ngada, Jual-Beli Senpi Polda NTT

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 26 Okt 2025 16:12 WIB
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Sepekan di NTT dan NTB diwarnai rentetan peristiwa mencolok. Dua anggota Brimob diserang saat razia senjata tajam di Bima, mantan Kapolres Ngada dijatuhi vonis berat karena kekerasan seksual terhadap anak, dan 10 senjata api milik Polda NTT sempat raib sebelum ditemukan kembali. Rangkaian kasus ini menyita perhatian publik dan mengguncang institusi kepolisian.

Berikut rangkuman berita-berita terpopuler dari NTT dan NTB tersebut dalam rubrik 'Nusra Sepekan':

Dua Brimob Dibacok Saat Razia Sajam di Bima

Dua anggota Brimob di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diserang hingga luka bacok saat melakukan razia senjata tajam di arena pacuan kuda. Pelaku, seorang warga yang tak terima diperiksa, langsung kabur ke sawah seusai menebas dua polisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi di pintu masuk arena pacuan kuda Desa Buncu, Kecamatan Sape, Selasa (21/10/2025). Kedua korban adalah Bharada Mahyudin (21) dan Bripka Ariadin (31) dari Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sape. Pelaku berinisial A (35), warga setempat.

Salah satu Anggota Brimob Sape, Kabupaten Bima, NTB, ditangani medis setelah dibacok A, di arena pacuan kuda, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Selasa, (21/10/2025).Salah satu Anggota Brimob Sape, Kabupaten Bima, NTB, ditangani medis setelah dibacok A, di arena pacuan kuda, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Selasa, (21/10/2025). Foto: dok. Polsek Sape

"Kejadiannya tadi siang," kata Kapolsek Sape AKP Sirajuddin saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Insiden bermula saat petugas melakukan sweeping terhadap penonton pacuan kuda. A tidak terima diperiksa dan langsung menyerang dua anggota Brimob menggunakan senjata tajam. Setelah membacok, pelaku melarikan diri ke area persawahan.

"Setelah membacok, pelaku langsung kabur. Dan korban pembacokan langsung dibawa ke Puskesmas Sape," ujarnya.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Polsek Sape dan Brimob. Karena ada pergerakan massa, A dievakuasi ke Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah dibawa dan diserahkan ke Mapolres Bima Kota," kata Sirajuddin.

Kedua korban kini masih menjalani perawatan di Puskesmas Sape. "Ditangani dengan baik oleh tim medis Puskesmas Sape," tambahnya.

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Selain pidana penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359 juta kepada para korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang putusan, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Vonis ini hanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi, menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Tim JPU Arwin Adinata. "Sesegera mungkin sebelum waktu tujuh hari kami akan menentukan sikap," katanya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap kebiasaan Fajar menonton film porno sejak 2010 yang memicu perilaku menyimpang itu.

Mahasiswi Fani Divonis 11 Tahun, Terlibat Rekrut Korban

Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat mengikuti sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat mengikuti sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mahasiswi Stefani Rehi Doko alias Fani. Ia dinilai terbukti merekrut tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual Fajar.

"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Majelis hakim menyatakan Fani bersalah sesuai dakwaan jaksa. Salah satu korban berinisial I (5) bahkan mengalami luka robek di kemaluan. "Berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban mengalami luka robek pada kemaluannya," kata hakim.

Usai sidang, Fani tampak tenang dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut Fani 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual dan TPPO.

Kasus Senpi Raib di Polda NTT

Kasus lain yang ramai pekan ini adalah hilangnya 10 senjata api organik milik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Senjata itu diduga dijual oleh oknum polisi, namun seluruhnya telah berhasil ditemukan.

Karo Logistik Polda NTT Kombes Aldinan Manurung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari perintah Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko untuk menertibkan kepemilikan senjata api di internal.

Gedung Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).Gedung Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Yufengki Bria/detikBali

"Ya seperti yang disampaikan kemarin 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua pucuk senjata diketahui berada di Bali dan dipinjamkan oleh anggota polisi berinisial S, yang kemudian diamankan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut, hilangnya senjata itu terjadi sejak 2017 dan baru terungkap Oktober 2025.

"Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi," kata Henry.

Saat ini, S telah ditempatkan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda NTT menegaskan komitmen menindak setiap pelanggaran anggota demi menjaga integritas institusi.

"Komitmen Polda NTT tegas dan proses hukum yang berlaku serta reward bagi yang berprestasi," ujar Henry.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Viral Rantis Brimob Dilempari Batu Saat Gerebek Bandar Narkoba di Palu"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads