Diburu gegara Curi di Kupang, Pria Timor Leste Ditangkap di TTS

Diburu gegara Curi di Kupang, Pria Timor Leste Ditangkap di TTS

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 12:25 WIB
WN Timor Leste bernama Zola Putra Gomes, saat ditangkap di Desa Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, TTS, NTT, Rabu (26/11/2025).
WN Timor Leste bernama Zola Putra Gomes, saat ditangkap di Desa Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, TTS, NTT, Rabu (26/11/2025). (Foto: dok. Polsek Kota Lama)
Kupang -

Warga negara (WN) Timor Leste, Zola Putra Gomes (27), ditangkap polisi seusai mencuri uang lebih dari Rp 8 juta di sebuah kios di Jalan Timor Raya depan Toko Ester, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Kota Lama, ALP Rachmat Hidayat mengatakan pelaku masuk ke Indonesia sejak 2023 untuk menjenguk keluarganya di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Pelaku merupakan WN Timor Leste, tapi pada tahun 2023, pelaku masuk ke Indonesia dengan tujuan menjenguk keluarga yang berada di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku juga memiliki KTP Kabupaten Kupang sejak 2023)," ujarnya kepada detikBali, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.40 Wita. Pemilik kios bernama Ifan (42) kehilangan uang sebesar Rp 8 juta lebih. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kota Lama melalui laporan polisi nomor LP/B/216/X/2025/SPKT Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

ADVERTISEMENT

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat beraksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Selanjutnya, pada Jumat (14/11/2025), polisi memperoleh rekaman CCTV lain yang menunjukkan Gomes menggunakan sepeda motor Honda Beat biru putih, mencoba mencuri di salah satu mobil di Kelurahan Oesapa. Namun aksinya gagal karena pintu mobil terkunci. "Dari hasil rekaman CCTV, anggota melakukan identifikasi terhadap motor yang digunakan oleh pelaku berasal dari Kabupaten TTS," jelasnya.

Setelah menelusuri kepemilikan motor di Kabupaten TTS pada Jumat (21/11/2025), polisi menemukan pemilik kendaraan tersebut. Pemilik motor mengaku menyewakan kendaraan kepada Gomes seharga Rp 100 ribu per hari.

Tim Serigala Polsek Kota Lama lalu bergerak dan menangkap Gomes tanpa perlawanan di Desa Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 15.25 Wita.

Dalam pemeriksaan, Gomes mengaku uang hasil curian sudah digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga mulai dari kasur, kulkas, HP, alat bayi, hingga beras, sandal, dan camilan.

"Barang bukti berupa motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DH 3873 CQ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama. Pelaku juga sedang kami periksa," terang Rachmat.

Rachmat menyebut Gomes tinggal bersama istri dan anak laki-lakinya yang berusia 5 bulan di Desa Nunumeu, meski keduanya belum menikah secara resmi.

"Pelaku mengaku sudah mencuri dua kali di Kota Kupang, yakni Kelurahan Oebobo mencuri satu dus susu dan di Kelurahan Kuanino mencuri satu dus bir," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads