Kejati NTB Kembali Pasang Plang Penyitaan Aset di LCC Lombok Barat

Kejati NTB Kembali Pasang Plang Penyitaan Aset di LCC Lombok Barat

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 21:51 WIB
Pemasangan plang penyitaan oleh Kejati NTB terhadap lahan LCC, Lombok Barat. (istimewa)
Foto: Pemasangan plang penyitaan oleh Kejati NTB terhadap lahan LCC, Lombok Barat. (istimewa)
Lombok Barat -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memasang plang penyitaan aset di depan gedung Lombok City Center (LCC), yang berada di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Blis pada LCC.

"Iya benar, kemarin ada pemasangan plang penyitaan aset yang kami lakukan," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (7/1/2025) melalui sambungan telepon.

Efrin mengatakan pemasangan plang penyitaan ini pertama kali dilakukan pada, Senin (9/12/2024). Sedangkan yang kedua pada Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dua kali pemasangan plang penyitaan aset. Pertama itu pemasangan penyitaan berkaitan dengan lahannya, terus yang kedua pemasangan plang penyitaan terkait gedungnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus yang ditangani ini masih berproses pada tahap penyidikan. Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati sebelumnya menyatakan sudah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan gedung LCC di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan kerja sama PT Tripat dan PT Bliss. Beberapa butir kesepakatan dalam KSO diduga banyak menyalahi aturan.

Kasus ini pernah diusut oleh jaksa. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan pada 2020, yakni mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.




(hsa/hsa)

Hide Ads