Cabuli-Setubuhi Remaja, Dua Pria Ditangkap Polres Buleleng

Cabuli-Setubuhi Remaja, Dua Pria Ditangkap Polres Buleleng

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 31 Jan 2025 18:25 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi persetubuhan. (Dok.detikcom)
Buleleng -

Dua pria berinisial MMI (19) dan HR (22) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali. MMI ditangkap karena melakukan persetubuhan, sedangkan HR dilaporkan atas dugaan pencabulan.

MMI dan HR ditangkap pada Sabtu (25/1/2025). Korban MMI dan HR adalah dua orang remaja berbeda yang sama-sama berusia 17 tahun.

"Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Januari 2025," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MMI dan HR terjadi pada September 2024. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kedua korban awalnya berkenalan dengan MMI dan HR di media sosial (medsos). Mereka lalu bertukar nomor handphone (HP).

MMI dan HR mengajak kedua korban untuk bertemu di Pantai Pulaki, Kecamatan Gerokgak pada 3 September 2024. Setelah bertemu di Pantai Pulaki, kedua tersangka mengajak kedua korban jalan-jalan ke arah barat Desa Pejarakan.

Namun, dalam perjalanan menuju ke arah barat, kedua tersangka memaksa kedua korban masuk ke sebuah penginapan. Selanjutnya, HR mencabuli korban, sedangkan MMI menyetubuhi korban lainnya.

Atas perbuatannya, HR dan MMI telah ditetapkan sebagai tersangka. MMI dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan HR dijerat dengan Pasal 82 UU yang sama.




(iws/gsp)

Hide Ads