Polres Buleleng menyelidiki dugaan penyelundupan 22 ekor penyu yang ditemukan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menemukan dalang dari penyelundupan puluhan penyu tersebut. Ia mengeklaim polisi telah mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan.
"Sementara masih tiga (yang dimintai keterangan). Nanti bulan Februari sudah kami layangkan surat panggilan kepada beberapa orang," kata Widwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widwan menyebut setelah temuan itu dilaporkan, Polres Buleleng bersama BKSDA telah mengevakuasi dan membawa puluhan penyu tersebut ke kolam laut milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk direhabilitasi. Puluhan penyu tersebut kemudian dilepasliarkan di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Jumat (31/1/2025).
Widwan mengatakan penyu hijau (Chelonia mydas) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang. Sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, dan penyelundupan satwa ini merupakan pelanggaran hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat, terutama nelayan di wilayah barat Buleleng, untuk tidak menangkap atau mengonsumsi penyu hijau.
Sebelumnya, polisi bakal mengawasi perairan Buleleng, Bali. Hal itu dilakukan buntut penemuan 22 penyu selundupan di gudang terbengkalai Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, oleh seorang nelayan.
Widwan mengatakan akan memerintahkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Buleleng untuk melakukan patroli rutin. Termasuk mengecek perahu hingga sampan yang mencurigakan.
"Saya akan perintahkan Satpolair untuk melakukan patroli di sekitaran wilayah perairan tersebut mengawasi perahu-perahu (dan) sampan-sampan yang mencurigakan," kata Widwan saat ditemui wartawan di rumah jabatannya, Jumat (24/1/2025).
(nor/dpw)