Remaja berinisial I Putu A (17) ditangkap warga pemilik warung saat ketahuan mencuri. Ia ditangkap saat mencuri di warung milik I Wayan Loji (55) di Desa Gelgel, Klungkung, Minggu (26/1/2025) dini hari.
Berdasarkan informasi, I Putu A sudah beberapa kali mencuri di wilayah tersebut. Ia bahkan sudah sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, tetapi kembali melakukan aksi serupa.
Penangkapan Putu A bermula ketika Loji sering kehilangan barang dagangannya, seperti rokok, makanan ringan hingga tabung gas. Merasa kesal, Loji kemudian menginap di warungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loji lantas mendengar suara mencurigakan seperti pintu dicongkel sekitar pukul 04.00 Wita. Loji kemudian memperhatikan dan waspada menunggu pelaku masuk ke dalam warungnya.
Loji langsung membekap dan membanting Putu A saat masuk ke warungnya. Putu A lalu diikat di pohon dekat warung dan dilaporkan ke polisi. Sebuah obeng ukuran sedang dan sebilah pisau juga disita dari tangan Putu A.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, mengatakan I Putu A masih menjalani pemeriksaan. Kasus pencurian tersebut juga masih dalam pengembangan
"Nggih benar ada penangkapan, tetapi sabar nggih Unit Reskrim sedang bekerja. Nanti kalau sudah rampung akan kami sampaikan secara detail," ujar Dharmanatha, saat dikonfirmasi.
(hsa/nor)