Longsor Maut di Bali Renggut 9 Nyawa-PMI Asal Jembrana Disiksa di Arab Saudi

Bali Sepekan

Longsor Maut di Bali Renggut 9 Nyawa-PMI Asal Jembrana Disiksa di Arab Saudi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 26 Jan 2025 09:22 WIB
Satu alat berat dikerahkan ke lokasi longsor di Ubung Kaja, Denpasar, Bali, Senin (20/1/2025).
Satu alat berat dikerahkan ke lokasi longsor di Ubung Kaja, Denpasar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Sejumlah peristiwa di Bali menjadi perhatian pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait bencana longsor di Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung, Bali, yang merenggut sembilan nyawa.

Kabar terpopuler berikutnya adalah terkait penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar. Tempat akomodasi yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' itu ditutup lantaran melanggar sejumlah peraturan daerah. Tak hanya itu, bos PARQ Ubud juga ditangkap polisi dan menjadi tersangka.

Selanjutnya, ada sidang vonis terhadap Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dua bersaudara kembar asal Ukraina yang terjerat kasus laboratorium narkoba di Bali. Kedua warga Ukraina itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula tentang penangkapan tiga pelaku pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar. Agus tewas bersimbah dara dengan luka gorok gara-gara masalah sepele.

Terakhir, ada kabar tentang seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali, Heni Julaeha (29), yang disiksa selama bekerja di Arab Saudi. Heni akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dengan penuh perjuangan.

ADVERTISEMENT

Simak ulasan selengkapnya dalam rubrik Bali Sepekan berikut ini.

1. Longsor Maut di Bali Renggut 9 Nyawa

Proses pencarian korban tanah longsor di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (20/1/2025)Proses pencarian korban tanah longsor di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (20/1/2025) Foto: dok. BPBD Klungkung

Bencana longsor di Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung, Bali, pada Minggu (19/1/2025) dan Senin (20/1/2025) merenggut sembilan nyawa. Di Denpasar, sebanyak lima buruh bangunan tewas terkubur longsor saat tidur di kos-kosan di Jalan Ken Dedes, Ubung Kaja.

Sementara itu, longsor di Banjar Cempaka, Desa Pikat, Klungkung, menimbun empat warga yang sedang bermeditasi. Keempat warga tersebut tewas tertimbun longsor.

Bencana longsor di Jalan Ken Dedes, Ubung Kaja, Denpasar, terjadi sekitar pukul 07.00 Wita, Senin. Mereka tinggal di kos-kosan yang tertimbun longsor. Insiden ini terjadi sekitar pukul 07.00 Wita.

Bencana itu terjadi tiba-tiba. Lahan yang berada di atas kos-kosan longsor bersama tembok penahannya. Sebanyak delapan orang yang berada di kos-kosan langsung terkubur. Tiga orang selamat. Mereka dievakuasi pertama kali bersama satu korban meninggal.

Basarnas Bali sempat mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk mencari dua korban terakhir tanah longsor itu. Sebab, posisi dua korban tersebut diduga cukup sulit dijangkau lantaran lokasi kos paling ujung.

"Kami sudah gunakan alat berat yang dimiliki oleh Basarnas dengan gabungan bersama-sama kami evakuasi (korban) secara manual," kata Kepala Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya di lokasi kejadian, Senin.

Ekskavator digunakan untuk meratakan bangunan yang masih berdiri agar mempermudah akses pencarian korban. Menurut Sidakarya, lokasi kejadian memiliki akses yang sempit, sehingga menyulitkan proses evakuasi.

"Karena pemerataan alat berat ini masih dalam proses pembersihan dan melihat lokasi terhadap dua korban tersebut," ujarnya.

Perbekel Ubung Kaja, I Wayan Astika, menyebut pengerukan tanah di atas bangunan kos telah berlangsung selama sepekan. Menurutnya, pengerukan dilakukan oleh pemilik lahan untuk meratakan area tersebut.

"Sebelumnya masih ada pohon-pohon. Karena ini yang punya lahan ingin pengerukan biar tidak terlalu tinggi," ujar Astika.

Astika menambahkan, curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Denpasar turut menjadi faktor risiko terjadinya longsor. "Karena banyak penyebab, hujan juga, cuaca ekstrem, kita nggak tahu bahaya kapan datang," imbuhnya.

Berikut daftar lima korban tewas akibat longsor di Ubung Kaja, Denpasar: Didik; Sarif (50) asal Magetan; Kresno (55) asal Magetan; Dwi (25) asal Magetan; dan Wito (50) asal Malang.

Sehari sebelum tragedi longsor di Denpasar, bencana serupa terjadi juga di Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali. Tanah dari bukit yang longsor akibat hujan deras itu menimpa dan menimbun delapan orang. Total, empat orang tewas dalam tragedi itu.

Kelian Banjar Cempaka, Komang Pasek Ariawan, mengatakan awalnya salah seorang korban selamat memberi tahu ada tanah longsor di bukit itu sekitar pukul 19.00 Wita. Saat longsor, ada delapan warga sedang bersemedi di sebuah bangunan.

"Kejadiannya terbilang cepat. Sehingga tidak semua korban sempat menyelamatkan diri," kata Pasek, Senin.

Bangunan itu mirip pasraman atau semacam padepokan spritual Hindu. Posisinya berada di bawah bukit. Saat longsor, timbunan tanah langsung mengempaskan bangunan dan delapan warga yang sedang bersemadi atau meditasi di sana.

Warga mengetahui peristiwa tersebut dari salah satu korban yang selamat. Menurut Pasek, ada lima kepala keluarga (KK) yang tinggal di dekat lokasi longsor.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BPBD Klungkung dan instansi terkait lainnya. Pasek mengatakan warga yang meninggal akibat musibah itu terkena puing bangunan. "Korban yang meninggal dan patah tulang itu karena terkena puing bangunan yang roboh," ujarnya.

Proses evakuasi terhadap para korban longsor berlangsung dramatis. Selain karena medan yang licin serta diguyur hujan deras, tim SAR gabungan juga harus berhati-hati terhadap ancaman longsor susulan.

Berikut empat korban tewas akibat tanah longsor di Desa Pikat, Klungkung: I Wayan Nata, I Wayan Mudiana, I Ketut Surata, dan I Nengah Mertayasa.

2. 'Kampung Rusia' di Ubud Ditutup, Bos Ditangkap

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025). Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali

PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, ditutup oleh Satpol PP Gianyar pada Senin (20/1/2025). Ini merupakan kedua kalinya setelah ditutup pada November 2024.

Sehari setelah penutupan itu, bos PARQ Ubud bernama Andrej Frey (53) ditangkap polisi. Warga Negara (WN) Jerman itu ditangkap karena melanggar izin pemanfaatan lahan.

"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).

Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya dinilai sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis. Setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka.

Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan," urai Daniel.

Dia menegaskan Frey membangun bisnisnya di atas lahan seluas sekitar 1,8 hektare untuk mendapatkan keuntungan yang besar. "Namun dibangun tanpa dilengkapi surat perizinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tegas Daniel.

Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sertifikat lahan hingga akta sewa tanah. "Tersangka dikenakan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Alih Fungsi Lahan dan Lahan Pertanian Pangan yang Tidak Boleh atau Dilarang Dialihfungsikan," imbuhnya.

Daniel mengungkap Frey menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga. Puluhan SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata PARQ Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.

"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," beber Daniel

Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi juga telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.

Akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif. "Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," kata Daniel.

3. Kasus Lab Narkoba, Duo Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun

Duo Volovod seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).Duo Volovod di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dua bersaudara kembar asal Ukraina, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya terbukti memproduksi dan mengedarkan ganja serta mefedron pada salah satu laboratorium narkoba di Bali.

"Ya, mereka sudah divonis. (Vonis penjara) 20 tahun," kata Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (24/1/2025).

Sidang vonis kembar tersebut digelar pada Kamis (23/1) kemarin. Majelis hakim memutuskan vonis berdasarkan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama.

"Sudah sesuai dakwaan. Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram," jelas Astawa.

Namun, majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peran utama para terdakwa. Hakim menyimpulkan bahwa kejahatan tersebut diotaki oleh Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, bukan duo Volovod.

"Semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov," ungkap Astawa.

Hakim juga menyebut Ivan dan Mykyta hanya menjalankan instruksi dari Nazarenko. "Volovod maupun saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko," tambahnya.

Vonis hukuman terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk keduanya. Namun, setelah vonis dijatuhkan, baik JPU maupun tim pembela Volovod menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Duo Volovod sebelumnya mengungkap alasan mereka datang ke Bali dan terlibat dalam kejahatan tersebut. Kehabisan uang di Ukraina, mereka menerima tawaran Roman Nazarenko untuk datang ke Bali dengan janji tempat tinggal dan pekerjaan.

Setibanya di Bali, mereka ditempatkan di sebuah vila dan diajari bercocok tanam ganja serta meracik mefedron di laboratorium rahasia. Nazarenko menjanjikan upah sebesar US$ 3.000 untuk setiap panen 10 kg ganja dan US$ 10.000 untuk setiap 1 kg mefedron.

4. Pembunuh Pria dengan Luka Gorok di Gianyar Ditangkap

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta saat mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh pada Kamis (23/1/2025).Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta saat mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh pada Kamis (23/1/2025). Foto: Dok. Polres Gianyar

Polres Gianyar meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar. Agus tewas dengan luka gorok gara-gara masalah sepele. Motor Agus dan pelaku sempat bersenggolan di jalan raya.

Para pelaku yang diringkus polisi adalah I Komang Indrajita (27) dan I Made Tole Adnyana (29). Keduanya berasal dari Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Kemudian, I Putu Sudarsana (24), asal Abiansemal, Badung.

Indrajita dan Tole diamankan tiga hari setelah tragedi berdarah itu terjadi, 20 Januari 2025. Indrajita diciduk Satreskrim Polres Gianyar di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Gianyar, sedangkan Tole di wilayah Ubud, Gianyar.

Pelaku Sudarsana yang sempat buron ditangkap sehari setelah kedua rekannya diamankan. "Untuk pelaku IPS kami amankan di Abiansemal Selasa kemarin," terang Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Umar membeberkan para pelaku dan korban sempat terlibat cekcok akibat terjadi senggolan saat naik sepeda motor. Ketiga pelaku yang emosi dan mabuk lantas mengeroyok Agus dan menusuk dengan gunting. Luka paling fatal adalah luka tusuk di leher yang tembus ke kerongkongan.

"Pelaku saat itu (kejadian) terpengaruh minuman beralkohol," ungkap Umar.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Umar.

Sebelumnya, Agus yang berasal dari Blahbatuh ditemukan tewas oleh warga di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Gianyar, sekitar pukul 04.00 Wita, Jumat (17/1/2025). Jasad Agus bersimbah darah dengan luka parah di bagian leher.

5. PMI Asal Jembrana Disiksa di Arab Saudi

Heni Julaeha (29), PMI asal Jembrana berbagi kisa pilu saat disiksa selama bekerja di Arab Saudi.Heni Julaeha (29), PMI asal Jembrana berbagi kisa pilu saat disiksa selama bekerja di Arab Saudi. Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali, Heni Julaeha (29), dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami perlakuan tidak manusiawi dan disiksa selama bekerja di Arab Saudi. Pemulangan Heni difasilitasi oleh anggota DPR RI Komisi IX dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, mengungkapkan Heni awalnya meminta bantuan kepada anggota DPRD Jembrana untuk proses pemulangan.

"Heni awalnya meminta bantuan kepada Anggota DPRD Jembrana untuk proses pemulangan karena mendapat perlakuan tidak manusiawi saat bekerja di sana," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada anggota DPR RI Komisi IX, yang bekerja sama dengan BP3MI untuk memfasilitasi pemulangan Heni. Upaya pemulangan dimulai sejak 10 Desember 2024.

Setelah melalui proses panjang, Heni berhasil dipulangkan pada 17 Januari 2025 dengan transit di bandara Dubai. "Heni akhirnya dapat dipulangkan pada 17 Januari 2025 dengan transit di bandara Dubai. Malam kemarin sampai di Denpasar istirahat dulu, dan pagi ini kami jemput," tambah Agus.

Heni diketahui memulai perjalanannya pada 27 Juli 2024 melalui agen di Banyuwangi, Jawa Timur. Awalnya, ia dijanjikan bekerja di Malaysia. Namun, sehari sebelum keberangkatan, tujuannya mendadak diubah ke Arab Saudi.

Dengan visa ziarah yang berlaku 90 hari dan dapat diperpanjang hingga setahun, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, sejak awal, pekerjaan itu penuh dengan penderitaan.

"Agen bilang awalnya ke Malaysia, tiba-tiba malam sebelum berangkat diubah ke Arab Saudi. Awalnya saya diminta hanya merawat seorang nenek. Namun, ternyata harus bisa segala pekerjaan rumah. Setiap bertanya saya selalu dimarahi," ungkap Heni, Rabu (22/1/2025).

Heni mengungkapkan agen mengirimkan ART ke luar negeri berdasarkan pesanan dari majikan. Majikan harus membayar biaya hingga 18.000 riyal (sekitar Rp 80 juta) untuk mendapatkan pekerja.

Namun, selama enam bulan bekerja, ia hanya menerima gaji dua bulan, masing-masing sebesar 1.000 riyal (sekitar Rp 4 juta) per bulan. "Gaji empat bulan lainnya tidak dibayarkan. Saat di bandara baru diberitahu bahwa sisa gaji tidak dibayarkan. Katanya digunakan untuk biaya kepulangan saya," ujar Heni.

Tidak hanya kata-kata kasar, ia juga mengalami kekerasan fisik sejak minggu pertama bekerja. Bahunya dipukul, perutnya ditendang, dan kepalanya dihantam. "Dari awal bekerja sudah dapat perlakuan buruk. Saya masih trauma," katanya.

Majikannya juga menahan paspor Heni dan hanya memberinya akses ponsel saat gajian. Dalam kesempatan itu, ia mengadukan penderitaannya kepada keluarga di Indonesia.

Keluarganya kemudian melapor ke anggota DPRD Jembrana, yang meneruskan laporan tersebut ke DPR RI Komisi IX dan KBRI. Setelah KBRI terus menekan majikan Heni, akhirnya ia dipulangkan. Namun, perjalanan pulangnya tidak semulus yang dibayangkan.

Saat transit di Dubai, ia tertinggal pesawat dan tidak memiliki uang. Di tengah kebingungannya, ia bertemu warga Indonesia yang memberinya bantuan.

"Ada lima orang WNI yang bertemu saya di Dubai. Saat ada yang berbicara bahasa Indonesia saya sangat senang sekali. Saya menceritakan semua kepada orang itu. Saya sangat bersyukur ada yang membantu. Kalau tidak, mungkin saya masih tertahan di sana," kata Heni.

Salah satu WNI bahkan membelikan tiket senilai Rp 9 juta untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Momen itu menjadi titik terang bagi Heni setelah mengalami penderitaan selama berbulan-bulan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads