Kapal nelayan yang diamankan personel gabungan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) karena menangkap ikan tanpa izin di perairan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah jadi 23 unit. Kapal-kapal itu kebanyakan berasal dari luar wilayah Manggarai Barat. Nakhoda kapal lolos dari jeratan pidana, tapi dikenakan sanksi administratif.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Jumat (24/11/2025).
Dimas mengatakan penerapan sanksi ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Nakhoda kapal harus melengkapi surat-surat izin kapalnya. Penerapan sanksi administratif ini, ujar dia, merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait," terang Dimas.
Puluhan kapal tangkap ikan itu diamankan oleh tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat di perairan Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada 21 Januari 2024.
Dimas mengatakan puluhan kapal nelayan yang diamankan itu terdiri dari berbagai ukuran. Saat ditangkap, nakhoda kapal tak bisa menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku.
"Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," tegas Dimas.
Adapun rincian kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan. Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada empat kapal angkut ikan, yakni tiga kapal berasal dari Bima, NTB, satu kapal berasal dari Manggarai. Kemudian ada 19 kapal tangkap ikan, terdiri dari 8 kapal dari Manggarai, 2 kapal dari Manggarai Timur, 1 kapal dari Ngada, dan 8 kapal dari Manggarai Barat," jelas Dimas.
Ia juga menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.
"Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi," tandas Dimas.
Sebelumnya, Polairud Polres Manggarai Barat menangkap puluhan nelayan dan mengamankan belasan kapal tangkap ikan di perairan Soknar dan Lenteng. Mereka diamankan saat sedang menangkap ikan di perairan yang tak jauh dari kawasan Golo Mori tersebut.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan nelayan itu diamankan karena menangkap ikan tanpa izin di wilayah tersebut.
Mereka ditangkap pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan mereka, Dimas berujar, sudah melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perikanan terkait izin kapal-kapal tangkap ikan tersebut.
"Belasan kapal diamankan," kata Dimas, Rabu (22/1/2025).
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Ada yang sudah diperiksa, tidak memiliki izin," ujar Dimas.
(nor/nor)