Sebanyak delapan nelayan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran memakai mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam, termasuk destructive fishing atau alat penangkap ikan, yang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan.
"Benar, ada delapan orang yang diamankan," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Jumat (17/1/2025).
Para nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Enam orang di antaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dua orang lain asal Labuan Bajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para nelayan itu ditangkap dalam patroli gabungan Kapal KP Kutilang 5005 Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian (Korpolairud Baharkam) Polri, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Kamis (16/1/2025).
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 nautica mile dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo," terang Christian.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan untuk menangkap ikan. Masyarakat menginformasikan para nelayan itu sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo, termasuk di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Christian mengatakan petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal bulan sebelum ditangkap. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan terakhir.
Pengakuan para nelayan tersebut, ungkap Christian, mereka menangkap ikan menggunakan kompresor selama setahun terakhir. Lokasinya berpindah-pindah di Manggarai Barat, mulai perairan TN Komodo, perairan Labuan Bajo, hingga perairan Nisar di Lembor Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu perahu motor, satu mesin kompresor beserta selang 100 meter, tujuh alat panah, dua box fiber cooler berisi 350 kg ikan berbagai jenis, dan sejumlah barang bukti lain.
Polisi menjerat para nelayan itu dengan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ancam Keselamatan
Christian mengatakan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.
"Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai risiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar," tegas Christian.
Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100 persen murni, bisa bercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor, dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," tandas Christian.
Foto: Tim Gabungan Polairud menangkap delapan nelayan di perairan Labuan Bajo yang menyelam menggunakan bantuan mesin kompresor (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
(hsa/gsp)