Kader PPP Lombok Tengah Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Langsung Ditahan

Kader PPP Lombok Tengah Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Langsung Ditahan

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 10:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sahabudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah sarjana (S1). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, caleg PPP pada Pileg 2024 itu langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengonfirmasi penetapan Sahabudin sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.

"Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kami layangkan. Hasil pemeriksaan dari penyidik menunjukkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Luk Luk kepada detikBali, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram). Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahabudin langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sahabudin merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari daerah pemilihan (dapil) IV, yang mencakup Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya. Selain itu, ia disebut-sebut sebagai calon pengganti Lalu Nursai, anggota DPRD Lombok Tengah yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan Dewan karena menjadi terdakwa kasus pemalsuan ijazah paket C.

Pada situs resmi KPU tercatat, riwayat pendidikan Sahabudin menunjukkan bahwa ia menempuh pendidikan SMA di PKBM Trasna pada 2008-2011 dan melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram pada 2010-2014.

"Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tegas Luk Luk.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads