Palsukan Ijazah, Polisi Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai

Palsukan Ijazah, Polisi Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 15 Okt 2024 18:23 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Nursai, ditahan polisi. Ia ditahan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

"Iyaa (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali via WhatsApp, Selasa (15/10/2024) petang.

Luk Luk enggan menjelaskan lebih detail ihwal penahanan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan alasan kepolisian menahan Nursai kepada Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi. "Tanya kasi humas soal itu ya," pinta Luk Luk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Brata mengatakan masih perlu mengonfirmasi ke Luk Luk terkait penahanan Lalu Nursai. "Bila tiang (saya) sudah dapat info pada kesempatan pertama tiang sampaikan," ungkap Brata.

Sebelumnya, Lalu Nursai sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pileg 2019 dan 2024.

ADVERTISEMENT

"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli," kata Luk Luk saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Luk Luk menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nursai didasarkan atas beberapa bukti yang diperkuat beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari beberapa universitas. "Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi," jelasnya.

Sehingga, Luk Luk berujar, Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024) dan menetapkan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

"Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah, dikenakan Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Luk Luk.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads