Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah Berhentikan Lalu Nursai!

Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah Berhentikan Lalu Nursai!

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 22 Jan 2025 16:50 WIB
Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai. (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai. (Foto: Dok. Istimewa)
Lombok Tengah -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Lalu Nursai, diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran Nursai menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024. Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

"Lalu Nursai memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029 karena telah menjadi terdakwa pada kasus pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun," kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdhan kepada detikBali, Rabu (22/1/2025).

Ramdhan menjelaskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah juga telah melakukan penyelidikan sebelum mengambil keputusan tersebut. Selain itu, BK dewan juga melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Lombok Tengah oleh Nursai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan membantah adanya spekulasi yang menyatakan bahwa BK terburu-buru mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Nursai. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan keputusan Badan Kehormatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika merujuk ketentuan Pasal 117 PP 12 Tahun 2018, setelah tujuh hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ramdhan, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pimpinan DPRD, maka sekretaris DPRD berhak melaporkan status terdakwa anggota dewan kepada bupati. "Bupati berdasarkan laporan Sekretaris DPRD tersebut, mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret Nursai pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Politikus PPP itu diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada Pileg 2019 dan 2024.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads