Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap seorang guru honorer berinisial ILJ (29). Pria yang mengajar di salah satu sekolah di Kota Mataram itu ditangkap di tempat kosnya lantaran nyambi menjadi pengedar narkoba.
"Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui keterangan resminya, Minggu (19/1/2025).
Ngurah mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dari ILJ. Barang haram tersebut ditemukan dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam tas hitam milik ILJ. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil tes urine terhadap ILJ, guru honorer itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Polisi lantas menggeledah rumah ILJ yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang.
Dari lokasi tersebut, Ngurah berujar, tim mengamankan alat isap sabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami keterlibatan ILJ dalam peredaran narkoba di Mataram.
"Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut," ujar Ngurah.
Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
(iws/iws)