detikBali
Mataram

Ali BD Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan
Mataram

Ali BD Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Eks Bupati Lotim Ali Bin Dachlan ditemui di depan lobi Kejati NTB usai diperiksa, Senin (15/12/2025).
Eks Bupati Lotim Ali Bin Dachlan ditemui di depan lobi Kejati NTB usai diperiksa, Senin (15/12/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Eks Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali Bin Dachlan alias Ali BD, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut kini digunakan sebagai sirkuit MXGP Samota Sumbawa.

Ali BD mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan proses penjualan lahan miliknya kepada Pemkab Sumbawa.

"Terkait tanah yang kita jual itu," ujar Ali BD seusai menjalani pemeriksaan di lobi Kejati NTB, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Ali BD dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, bukan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Apakah ada kerugian negara," kata Ali BD.

Ia menyebut sertifikat lahan yang dijual tidak hanya atas namanya, tetapi juga atas nama anaknya. Dari total luasan 70 hektare tersebut, Ali BD menerima pembayaran sebesar Rp 52 miliar.

Menurut Ali BD, nilai tersebut jauh di bawah harga yang seharusnya. "(Rp 52 miliar) Itu murah amat, seharusnya Rp 100 miliar," ujarnya.

Ali BD menjelaskan lahan tersebut dijual berdasarkan luasan per hektare dengan harga yang bervariasi. Harga per hektare dimulai dari Rp 300 juta.

"Jadi murah itu. Saya minta Rp 100 sebenarnya, tapi saya dikasih 52 miliar," katanya.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh BPKP NTB dengan meminjam ruangan di Kejati NTB.

Pemeriksaan terhadap Ali BD dilakukan untuk melengkapi berkas perhitungan kerugian negara.

"Kami berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Ali BD telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Kejati NTB juga telah memeriksa dua anak Ali BD, yakni Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri, serta Abdul Aziz selaku pemilik lahan pertama.

Selain itu, dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Muhammad Jalaluddin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota ini telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan yang diselidiki antara lain praktik mark up serta pelanggaran prosedur yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.




(dpw/dpw)












Hide Ads