Modus Remaja Buleleng Perkosa Wanita Jaksel di Dekat Air Terjun

Round Up

Modus Remaja Buleleng Perkosa Wanita Jaksel di Dekat Air Terjun

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 08:46 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Foto: Ilustrasi setop pemerkosaan. (iStock)
Buleleng -

Niat S, seorang perempuan asal Jakarta Selatan (Jaksel), datang ke lokasi proyek vila di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi petaka. Seorang remaja, GD (17), yang dipercaya oleh S justru tega memerkosanya. GD mengancam membunuh S demi melakukan tindakan bejat tersebut.

Peristiwa pemerkosaan yang menimpa perempuan berusia 27 tahun itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (8/1/2025). Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

"Korban (S) masih dalam pengawasan kepolisian," tuturnya kepada detikBali, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diatmika menerangkan tindakan asusila itu berawal saat S ingin mengecek pembangunan vila di Kecamatan Banjar. S kemudian diantar oleh GD. Diketahui, GD merupakan remaja asal desa setempat.

Dari Lokasi Vila ke Air Terjun

Seusai meninjau proyek vila, Diatmika melanjutkan, S lalu ingin berkunjung ke objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo. Tempat wisata itu tidak jauh dari lokasi pembangunan vila tersebut.

ADVERTISEMENT

S, Diatmika berujar, meminta tolong kepada GD untuk mengambil beberapa gambar menggunakan ponselnya. Namun, saat hendak balik ke lokasi pembangunan vila, GD tiba-tiba mendekap tubuh S dengan kencang.

Pelaku Ancam Bunuh Korban

S melawan. Namun, GD mengancam akan membunuh perempuan itu jika berteriak.

"Korban (S) melawan, terus diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukan hubungan," papar Diatmika.

Diatmika menambahkan GD sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads