Siswi sekolah menengah atas (SMA) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial E, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Siswa berusia 17 tahun itu lalu membuang jasad bayinya ke Kali Ancar, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
E tega membunuh dan membuang bayinya karena takut dan malu. Sebab, bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap di luar pernikahan.
E membunuh buah hatinya dengan cara membekap mulut bayi tersebut hingga tak bernapas. E kemudian memasukkan jasad bayinya ke dalam tas ransel bersama ari-arinya lalu membuangnya di Kali Ancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Kasus
Kasus ini berawal ketika warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, menemukan jasad bayi baru lahir di aliran Kali Ancar, Minggu (12/1/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam tas ransel hitam.
"Bayi malang tersebut diduga baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, melalui keterangan resminya.
Imam menjelaskan jasad bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga sekitar. Ia menduga tas berisi jasad itu sengaja dibuang ke kali oleh pelaku.
"Bayi ini dimasukkan ke dalam tas ransel lalu sengaja dibuang ke aliran kali. Kami menduga tas tersebut terbawa arus hingga tersangkut di bebatuan, tempat di mana akhirnya ditemukan oleh warga," ujar Imam.
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan mengenai temuan mayat bayi itu. Polsek Sandubaya bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
![]() |
Imam mengatakan peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap kehidupan, terlebih pada bayi yang tidak berdosa.
"Kasus ini juga menambah daftar panjang insiden tragis yang melibatkan pembuangan bayi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini demi mempercepat proses penyelidikan," jelas Imam.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Polisi akhirnya menangkap E yang merupakan pelaku pembuang bayi di Kali Ancar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarahkan ke siswi yang berusia 17 tahun tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, mengatakan siswi SMA di Mataram itu akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kasus ini awalnya penyelidikan yang kemudian kami naikan statusnya ke penyidikan yang selanjutnya nanti akan ditetapkan tersangka," kata Eko kepada detikBali melalui siaran pers, Rabu (15/1/2025) malam.
"Petugas langsung bergerak cepat setelah penemuan mayat bayi ini. Kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap Eko.
Polisi Buru Pacar Pelaku
E kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pacar tersangka yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mendalami kasus ini sampai tuntas, termasuk menggali apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," jelas Eko.
(iws/iws)