Pengakuan Muncikari Rusia Kendalikan 15 PSK di Bali

Round Up

Pengakuan Muncikari Rusia Kendalikan 15 PSK di Bali

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 15 Jan 2025 08:14 WIB
Dua mucikari WN Rusia dipamerkan polisi di lobi Polres Badung, Bali, saat rilis kasus TPPO, Senin (13/1/2025). (Agus Eka)
Dua muncikari WN Rusia saat rilis kasus TPPO di lobi Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Polisi terus menyelidiki prostitusi online yang menyeret dua warga negara (WN) Rusia berinisial AK (26) dan MT (31). Muncikari yang menjalankan praktik prostitusi online lewat situs web itu mengendalikan 15 pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

"Tersangka (AK dan MT) tidak terbuka, tapi mereka mengakui ada 15 orang (PSK) di bawah kendali dia," ungkap Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein, Selasa (14/1/2025).

Said Husein menyebut AK dan MT tidak mau terbuka saat diperiksa. Walhasil, penyidik menggali sebagian informasi dari korban yang dijadikan PSK, berinisial EE alias L. Perempuan Rusia itu diamankan pada Jumat (10/1/2025) saat berhubungan intim dengan pria asing di kawasan Canggu, Kuta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan di salah satu hotel di Kuta Utara. Kami bisa tahu identitas aslinya (korban EE) pada saat ia diamankan kemarin," imbuh Husein. Polisi masih melacak identitas perempuan yang dijadikan PSK lainnya karena sebagian besar memakai identitas palsu.

Menurut Husein, penyidik juga masih mendalami keterangan AK dan MT terkait jumlah pelanggan yang sudah digaet sejak beroperasi dua tahun terakhir. Ia meragukan keterangan para tersangka karena menyebut baru mendapatkan satu pria hidung belang yang memakai jasa seks yang mereka tawarkan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sebelumnya mengatakan AK dan MT mengaku baru mendapatkan satu pemesan melalui situs web yang mereka. Hal itu diketahui saat polisi menggerebek EE bersama pemesan yang juga WNA pada Jumat pekan lalu.

"Sementara karena ini masih proses penyelidikan, para tersangka ini baru menerima satu pelanggan saat diamankan kemarin. Namun, tersangka memiliki 15 PSK, bisa dikatakan para korban TPPO-nya yang 15 orang. Ini masih diselidiki terkait 15 orang tersebut," jelas Teguh.

Halaman berikutnya: Modus 2 WN Rusia Jajakan PSK via Situs Web...

Modus 2 WN Rusia Jajakan PSK via Situs Web

Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein mengungkap modus dua WN Rusia menjajakan PSK melalui situs web. Dua WN Rusia tersebut, yakni perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT telah menjadi muncikari di Bali sejak 2022.

Husein menerangkan para pria hidung belang yang ingin memesan PSK melalui situs yang dikelola oleh kedua WN Rusia itu bisa dilakukan dari berbagai negara. Berdasarkan katalog yang dimuat dalam situs itu, para PSK yang dijajakan berasal dari 129 negara.

"Untuk mengakses PSK dari semua negara itu bisa. Sangat memungkinkan pengguna jasa ini berangkat ke negara yang dituju ke lokasi PSK itu," ungkap Husein.

Mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu mencontohkan seorang pelanggan yang sedang berada di Bali, dapat memilih para PSK yang dicantumkan pada katalog dalam situs. Setelah itu, pemesan berkomunikasi dan bertransaksi melalui kontak yang tertera di katalog PSK.

Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)

Dari sanalah, Said Husein berujar, proses transaksi dilakukan sampai akhirnya ada kesepakatan antara PSK dengan pria hidung belang. Melalui situs itu pula pelanggan dan PSK menentukan lokasi dan waktu untuk melakukan hubungan seksual.

"Sampai nanti dibayar baru fix (kencan)," jelas Said Husein.

Husein menjelaskan pelanggan yang memesan PSK melalui situs yang dikelola AK dan MT perlu membuat akun baru untuk bisa bertransaksi. Foto-foto lengkap dengan informasi terkait para PSK beserta nomor kontaknya akan muncul di situs web tersebut.

Halaman berikutnya: Berbagi Peran...

Berbagi Peran

AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Kedua warga Rusia itu berbagi peran dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan melalui situs web tersebut.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan tersangka AK berperan sebagai muncikari alias pengendali khusus di area Bali. AK sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.

Sedangkan, tersangka MT berperan sebagai manajer. Ia bertugas untuk menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan PSK dari berbagai negara.

"Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu," ungkap Daniel saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

Daniel mengungkap tarif PSK yang dijajakan melalui situs web oleh AK dan MT berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan. Kedua WN Rusia itu membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu.

"PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK," beber Daniel.

Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Hide Ads