Fakta-fakta WN Rusia Jajakan PSK dari 129 Negara-Tarif US$ 350 Sekali Kencan

Round Up

Fakta-fakta WN Rusia Jajakan PSK dari 129 Negara-Tarif US$ 350 Sekali Kencan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 09:15 WIB
Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)
Dua tersangka TPPO asal Rusia ditangkap di Bali karena mengendalikan prostitusi via website. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap dua warga negara (WN) Rusia terkait praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya terlibat kasus prostitusi dengan memasarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui situs web.

Kedua warga Rusia yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT. Keduanya merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun.

"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagi Peran

AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Kedua warga Rusia itu berbagi peran dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan melalui situs web tersebut.

Di lokasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor, 17 ponsel, laptop, dua ATM bank swasta Indonesia, satu ATM bank asing, satu ATM bank di Asia Tenggara, buku tabungan dan SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 SIM card, dan kartu ATM untuk transaksi oleh AK.

ADVERTISEMENT

Menurut Daniel, tersangka AK berperan sebagai muncikari alias pengendali khusus di area Bali. Dia sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.

Sedangkan, tersangka MT berperan sebagai manajer. Ia bertugas untuk menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan PSK dari berbagai negara.

"Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu," ungkap Daniel.

Jajakan PSK dari 129 Negara

Situs web yang dikelola warga negara (WN) Rusia di Bali menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara, termasuk dari 12 kota di Indonesia. Daniel menegaskan praktik prostitusi yang terungkap di Bali itu diduga bagian dari jaringan internasional.

"Betul ini jaringan internasional. Maka dalam operasionalnya, dia melalui dunia maya. Sehingga bisa diakses di seluruh negara, seluruh pelanggan, termasuk di Indonesia di 12 kota itu. Jadi di 12 kota itu ada termasuk Bali," terang mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

Polda Bali, Daniel berujar, akan berkoordinasi dengan jajaran polda lain, termasuk Mabes Polri, untuk membongkar sindikat prostitusi online di kota lainnya. Polisi belum mengungkap 11 kota lain yang dimaksud.

Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.

Tarif US$ 350 Sekali Kencan

Daniel mengungkap tarif PSK yang dijajakan melalui situs web oleh AK dan MT berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan. Kedua WN Rusia itu membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu.

"PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK," beber Daniel.

Daniel menerangkan kasus ini terungkap di saat ramai kegiatan prostitusi yang menyeret kalangan warga asing. Polisi kemudian menggali sejumlah informasi dari beberapa orang di komunitas WN Rusia di Bali sejak beberapa waktu terakhir. Tim pun menemukan informasi terkait sosok pemesan PSK yang diketahui juga WNA.

Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap salah satu korban TPPO yang dijadikan pekerja seks, yakni perempuan Rusia berinisial EE alias L. "Tim mengamankan EE saat melakukan hubungan intim dengan pria WN Rusia," sambung eks Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) ini.




(iws/gsp)

Hide Ads