Korban Penganiayaan Minta Keadilan ke DPD, Pelaku Masih Bebas

Korban Penganiayaan Minta Keadilan ke DPD, Pelaku Masih Bebas

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 20:15 WIB
Dian Permata Sari saat menemui AWK di kantor DPD RI Bali melaporkan kasusnya, Denpasar, Selasa (7/1/2025). (Rizki Setyo)
Foto: Dian Permata Sari saat menemui AWK di kantor DPD RI Bali melaporkan kasusnya, Denpasar, Selasa (7/1/2025). (Rizki Setyo)
Denpasar -

Korban penganiayaan, Dian Permata Sari, meminta keadilan ke kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali karena pihak kepolisian tidak menahan pelaku. Dian dianiaya satu keluarga tetangganya lantaran kerap memberikan makanan kepada anjing liar di lingkungan rumahnya di Jimbaran, Badung, pada Juni 2024. Tetangga tersebut sejak lama tidak menyukai Dian dan keluarganya.

Dian dianiaya dalam kondisi hamil dua minggu. Keenam pelaku penganiayaan menerobos rumah Dian, kemudian memukul, menendang Dian hingga lebam dan berdarah. Bahkan, anak pelaku yang masih di bawah umur juga turut mengeroyok perempuan berusia 40 tahun itu.

Dalam kondisi hamil, Dian mengalami shock atas kejadian itu. Ia sempat visum dan ditemukan sekujur badannya lebam akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kasus ini merupakan kasus kemanusiaan ya, jadi kawan-kawan pecinta anjing, kawan-kawan perempuan, jaringan perempuan semua pokoknya di sini semua bergabung. Jika ini keadilan tidak ditegakkan akan ada korban-korban lainnya," ujar Dian saat ditemui di kantor DPD RI Bali, Denpasar, Selasa (7/1/2025).

Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Dian tidak menerima karena tidak ditahan. Pasalnya, para pelaku hanya berstatus tahanan rumah saja. Ia pun heran hingga saat ini pun belum ada kejelasan kapan persidangan terkait kasusnya itu.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan dengan alasan tulang punggung keluarga dan sakit. Padahal ya kami sudah ada bukti-bukti dari video-video terkait tidak ada sakit tidak ada apa, yang jelas saya bingung aja gitu pelaku masih berkeliaran beraktivitas seperti biasa," beber Dian.

Bahkan, Dian juga belum mendapatkan kabar dari kejaksaan terkait jadwal persidangan dari kasusnya itu. Padahal, kata Dian, status tahanan kota para pelaku seharusnya telah selesai. Tetapi tidak ada keputusan penahanan.

"Harusnya ditahan di kejaksaan," sambungnya.

Saat mendatangi kantor DPD RI, ia diterima oleh senator I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK. Ia berharap dengan pertemuannya dengan AWK bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang ia alami saat ini.

AWK mengatakan pihaknya akan mengatensi hal ini. Ia berjanji akan berkomunikasi dengan kejaksaan karena kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sebagaimana yang disampaikan dalam rapat tapi saya sudah berikan strategi yang pasti Ibu Dian pada hari ini mendapatkan dukungan dari komite satu bidang hukum DPD RI saya dengan kewenangan kami tanpa bermaksud intervensi hukum kita akan dampingi kami akan kawal sampai ke pusat agar persidangan perjalanan dengan baik dan mungkin vonis kami harapkan sesuai dengan harapan Bu Dian ya," kata AWK.

Kemudian, menjelang persidangan AWK juga akan memposting video rekaman CCTV kejadian saat Dian dianiaya di rumahnya secara berkala.




(nor/nor)

Hide Ads