Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Rumah Kosong Mataram

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Rumah Kosong Mataram

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 13 Jan 2025 20:47 WIB
Pengedar narkoba berinisial IGC (41) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di rumah kosong Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (13/1/2025). (Istimewa)
Foto: Pengedar narkoba berinisial IGC (41) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di rumah kosong Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (13/1/2025). (Istimewa)
Mataram -

Pengedar narkoba inisial IGC (41) diringkus polisi saat hendak bertransaksi di rumah kosong Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/1/2025). Polisi mengamankan sabu seberat 52,22 gram dalam penangkapan itu.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 52 gram. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pekarangan rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku pada sebuah kos di wilayah Abiantubuh Selatan. Namun, petugas tidak menemukan barang-barang terkait tindak pidana narkoba di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain sabu, kami juga mengamankan barang-barang lain untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku," ujar Ngurah.

Satres Narkoba Polresta Mataram tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan daftar pembeli yang telah bertransaksi dengan IGC.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Kota Mataram yang bersih dari Narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap Narkotika," tegas Ngurah.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IGC kini terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads