Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 13 Jan 2025 17:59 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat ditemui detikBali belum lama ini. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat ditemui detikBali belum lama ini. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengantongi dua nama sebagai calon tersangka korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terduga pelaku dua orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada detikBali, Senin (13/1/2025).

Regi mengatakan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di BPJP Wilayah Pulau Lombok saat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kasus itu. Dua di antaranya adalah bekas Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Ridwansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status kasus berada pada tahap penyidikan. Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasar pendapat penyidik," ujar Regi.

Eks Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini mengatakan polisi melibatkan Inspektorat NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk mengaudit kerugian keuangan negara. Berdasarkan hal tersebut, penyidik melihat adanya potensi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menilai adanya hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara yg teridentifikasi dengan jelas. "Nilai kerugian negara menurut penyidik sebesar Rp 4.4 miliar," beber Regi.

Kendati demikian, Regi menjelaskan Satreskrim Polresta Mataram masih menelaah berkas perkara dugaan korupsi sewa alat berat itu untuk menentukan bukti-bukti yang diperoleh sudah cukup atau tidak.

Sebelumnya, Polresta Mataram menyita barang bukti satu ekskavator dalam penyelidikan kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Pantauan detikBali saat itu, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan, mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads