Kios dan distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara perihal harga pupuk subsidi yang mencapai Rp 300 ribu per kuintal.
Penanggung Jawab Usaha Dagang Pengecer Pupuk Subsidi di Desa Pengembur, Natasya, penetapan harga itu berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, harganya ditetapkan tinggi lantaran sistem pembayaran pupuk dilakukan secara kredit (utang), bukan tunai.
"Jadi penebusan pupuk dengan harga Rp 300 ribu per kuintal itu sudah disepakati bersama karena pembayaran dilakukan secara utang, bukan tunai," ungkapnya kepada detikBali, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Natasya, pembayaran pupuk secara kredit kepada kios menimbulkan selisih yang besar dari harga eceran tertinggi (HET). Padahal, HET pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 115 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
"Jadi, selisih ini adalah kesepakatan bersama yang sudah disetujui oleh petani, kelompok, dan kios pengecer. Tidak ada alasan lain," klaim Natasya.
Terpisah, Wakil Direktur CV Fortuna Distributor Pupuk Subsidi di Lombok Tengah Ferdinan mengatakan pengecer pupuk bersubsidi wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan HET. Bila ditemukan pengecer pupuk bersubsidi menjual di atas HET, bisa dikenakan sanksi diberhentikan sebagai pengecer.
"Soal ini, kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerja sama kios," tegas Ferdinan.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah memanggil seluruh kios binaan untuk memberikan arahan agar menjual pupuk sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang dilaporkan menjual pupuk dengan harga tidak sesuai HET dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani," ujarnya.
Menurut Ferdinan, layanan distribusi pupuk subsidi tahun 2025 berjalan baik. Mulai 1 Januari 2025, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kilogram. Harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024.
Dia menjelaskan pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk 2025. Perinciannya, pupuk urea 4,6 juta ton dan NPK 4,2 juta ton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengungkapkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang harus ditebus petani.
"Kami kira kalau masih terjadi kelangkaan pupuk, dan ada petani meneriakkan soal itu (harga tinggi) berarti masih ada tanda kutip (mafia pupuk)," tegas Wirajaya, Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam kunjungannya di Desa Pengembur, Senin (6/1/2025), menegaskan harga pupuk bersubsidi sesuai ketentuan Rp 115 ribu. Namun, harga itu bisa saja bertambah untuk keperluan ongkos buruh menjadi Rp 150 ribu per sak atau Rp 300 ribu per kuintal.
"Kalau harga Rp 150 ribu itu masih dalam batas kewajaran. Karena kan ada pemangkasan jalur distribusi dari PT Pupuk Indonesia langsung ke pengecer," ujarnya.
(hsa/hsa)